Bisnis.com, MAKASSAR - DJP Wilayah Sulselbartra mengestimasi kuantitas wajib pajak terdaftar bisa meningkat seiring dengan penyederhanaan pendaftaran NPWP.
Agie Sugiha, Kepala Seksi Kerjasama dan Humas DJP Sulselbartra, mengemukakan penyederhanaan persyaratan pendaftaran NPWP itu berlaku bagi calon wajib pajak (WP) orang pribadi maupun WP badan usaha.
Adapun untuk WP orang pribadi, calon wajib pajak tidak perlu lagi menyertakan dokumen data diri berupa KTP untuk pendaftaran NPWP.
Hal tersebut memungkinkan direalisasikan otoritas pajak karena telah memiliki sistem pertukaran data elektronik kependudukan dengan dinas pendudukan dan catatan sipil wilayah cakupan perihal data WP.
Kemudian untuk WP badan usaha, papar Agie, calon WP tidak perlu lagi menyertakan surat keterangan tempat usaha (SKTU) atau surat keterangan domisili usaha (SKDU).
Dokumen tersebut bisa diganti dengan surat pernyataan atas kegiatan usaha yang tidak perlu dibuat di kantor kecamatan setempat, lokasi usaha calon WP.
Baca Juga
"Kami juga terus mensosialisasikan penyederhanaan ini ke masyarakat di Sulselbartra. Tentu kami harapkan ini bisa dimanfaatkan calon WP dan bakal lebih meningkatkan WP terdaftar," katanya, Kamis (5/4/2018).
Sebagai informasi, DJP Sulselbartra memiliki cakupan tiga provinsi di Sulawesi, yakni Sulsel lalu Sulbar dan Sultra.
Sejauh ini, jumlah WP terdaftar di DJP Sulselbartra sebanyak 1,54 juta wajib pajak dan diproyeksikan bakal lebih naik lagi sejalan dengan penyederhanaan pendaftaran NPWP.