Bisnis.com, MAKASSAR—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya untuk melakukan pendekatan persuasif kepada Departemen Pertanian Amerika Serikat terkait pencabutan (delisting) produk karaginan rumput laut dari daftar bahan pangan organiknya.
"Kita tahu bersama kalau Indonesia adalah salah satu negara penghasil rumput laut terbesar di dunia dan karaginan rumput lautnya itu banyak di ekspor ke luar negeri. Tapi dengan adanya delisting itu, pastinya akan berpengaruh," ujar Kepala Pusat Pengendalian Mutu Badan Karantina Ikan KKP, Widodo Sumiyanto di Makassar, Minggu (18/3/2018).
Dia saat menghadiri rapat kerja nasional (Rakernas) Asosiasi Rumput Laut (ARLI) itu mengatakan, akan berupaya keras dalam melakukan pendekatan-pendekatan terhadap Otoritas Amerika Serikat dengan memberikannya bukti-bukti positif.
Ia mengatakan, delisting produk karaginan rumput laut dari daftar bahan pangan organik nasional atau National Organic Standards Board itu tentunya membuat pengusaha rumput laut menjadi khawatir karena pasar ekspor rumput laut terus meningkat.
Walaupun dirinya mengakui jika saat ini isu tersebut belum berpengaruh terhadap kinerja ekspor, namun dikhawatirkan ke depan akan memberikan efek terhadap preferensi konsumen global.
"Ekspor rumput laut dalam bentuk bahan mentah sebagian besar ke Tiongkok, dari Tiongkok kemudian diekspor ke Amerika Serikat dalam bentuk karaginan. Jika Tiongkok terganggu dengan kebijakan delisting, Indonesia akan terganggu ekspornya," katanya.
Disebutkannya, Provinsi Sulawesi Selatan yang memiliki jumlah unit pengolahan rumput laut terbesar di Indonesia akan berpotensi menimbulkan masalah jika kebijakan tersebut diterapkan.
"Ini pastinya akan menimbulkan masalah jika tidak segera ditindaklanjuti. Makanya, dalam rakernas, ini salah satu yang menjadi bahan pembahasannya karena pastinya mempengaruhi nilai ekspor Indonesia," ucapnya.