Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lahan Pemprov di Reklamasi Losari untuk Publik

Pemanfaatan lahan hasil reklamasi Kawasan Losari seluas 50 hektare yang menjadi bagian Pemprov Sulsel dipastikan bakal tetap memprioritaskan fasilitas terbuka bagi publik
Proyek reklamasi Pantai Losari Makassar./JIBI - Paulus Tandi Bone
Proyek reklamasi Pantai Losari Makassar./JIBI - Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, MAKASSAR - Pemanfaatan lahan hasil reklamasi Kawasan Losari seluas 50 hektare yang menjadi bagian Pemprov Sulsel dipastikan bakal tetap memprioritaskan fasilitas terbuka bagi publik.

Adapun kepemilikan lahan 50 hektare itu merupakan bagian dari kesepakatan awal antara Pemrov Sulsel dengan pihak pengembang pada proyek reklamasi yang disebut sebagai Center Point of Indonesia (CPI).

Penanggung Jawab CPI Soeprapto Budisantoso mengatakan pemanfaatan lahan atau aset pemprov itu juga tetap mengacu pada master plan yang telah disusun dalam rencana pengembangan kawasan pesisir tersebut.

"Setelah penyerahan secara resmi dari pengembang, maka pembangunan fasilitas publik segera dilaksanakan. Meski saat ini beberapa diantaranya sudah terealisasi secara paralel dengan progres reklamasi," katanya kepada Bisnis, Kamis (1/3/2018).

Merujuk pada data perencanaan CPI, luasan sekitar 50 hektare milik Pemprov Sulsel itu digunakan untuk Wisma Negara seluas 6,36 hektare, lalu ada masjid dengan luasan areal 1,27 hektare serta taman atau RTH 24,87 hektare.

Selain itu, akan dibangun pula beberapa kantor pemerintahan pada lahan milik Pemprov di CPI yang mengambil luasan 2,49 hektare, ruang publik New City Center 5,76 hektare serta sarana penunjang dan jalan dengan luas 10,1 hektare.

Menurut Soeprapto, pengembang rekanan Pemprov Sulsel pada proyek CPI yakni Ciputra Group telah melakukan finalisasi lahan hasil reklamasi Kawasan Losari.

Konstruksi fisik proyek reklamasi itu terbagi dalam dua tahapan, yang mana tahap pertama seluas 100 hektare dan saat ini sudah terhampar di Kawasan Losari dan tengah mengalami pemadatan dan pematangan lahan.

"Dari sisi teknis tidak ada kendala berarti, semuanya berjalan sesuai dengan perencanaan. Bulan ini sudah memulai penyerahan lahan yang menjadi hak pemprov," ujarnya.

Di sisi lain, lanjut dia, permasalahan non teknis yang berkaitan dengan klaim sejumlah warga atas lahan di kawasan CPI dipastikan tidak mempengaruhi pula proges pembangunan secara menyeluruh.

Sebagai informasi, pengembangan Kawasan Losari itu juga memanfaatkan areal tanah tumbuh yang terlebih dahulu ada dan dimanfaatkan oleh sekelompok warga dengan status hak garap, bukan hak milik karena merupakan tanah negara.

Namun kemudian, hak garap tersebut selanjutnya gugur seiring dengan pemanfaatan areal tanah tumbuh sebagai bagian dari kerangka proyek CPI.

"Namun demikian, jika memang terdapat hak warga atas lahan itu untuk kemudian mendapatkan ganti rugi atau semacamnya, kami siap mengakomodir. Tetapi hal tersebut perlu dinyatakan dengan penetapan pengadilan," katanya.

Menurut Soeparto yang juga dulu menjabat sebagai Kadis PSDA Pemprov Sulsel itu, kondisi tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap CPI yang juga memiliki orientasi terhadap kepentingan khalayak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler