Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS TK Siapkan 386 Fasilitas Pelayanan Kecelakaan Kerja di Sulawesi Maluku

BPJS Ketenagakerjaan telah merealisasikan 386 fasilitas pelayanan kecelakaan kerja bagi peserta terdaftar di Sulawesi dan Maluku yang mengalami kondisi sesuai dengan pertanggungan jaminan.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan telah merealisasikan 386 fasilitas pelayanan kecelakaan kerja bagi peserta terdaftar di Sulawesi dan Maluku yang mengalami kondisi sesuai dengan pertanggungan jaminan.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan persebaran fasilitas yang disebut Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) itu terbagi secara proporsional di Sulawesi dan Maluku sesuai dengan rasio kepesertaan.

Menurut dia, keberadaan PLKK itu memungkinan tenaga kerja yang masuk dalam kepesertaan bisa memperoleh layanan medis akibat kecelakaan kerja tanpa harus mengeluarkan biaya.

"Cukup pihak perusahaan tempat peserta bekerja yang melaporkan kronologis kecelakaan kerja pegawainya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat, yang mana seluruh biaya penanganan medis akan menjadi tanggungan kami," ucapnya di Makassar, Jumat (19/1/2018).

Adapun PLKK itu terintegrasi dengan fasilitas kesehatan atau Rumah Sakit rekanan BPJS Ketenagakerjaan sehingga penanganan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dilakukan secara cepat dan komprehensif.

Dia menjelaskan, biaya yang timbul dari penanganan medis peserta tersebut tidak memiliki limit pertanggungan dan berorientasi pada kesembuhan peserta secara total.

Krishna mengharapkan agar fasilitas PLKK BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sulawesi Maluku, di mana kepesertaan di wilayah tersebut sebanyak 798.422 pekerja.

Di sisi lain, penyediaan PLKK juga mengacu pada kuantitas insiden kecelakaan kerja di Sulawesi dan Maluku sepanjang 2017 yang relatif banyak yakni 1.280 kasus dan dengan nilai klaim sebesar Rp23.48 miliar.

"Ini bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh pekerjaan yang terdaftar dan terproteksi pada program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Krishna.

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 program meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian(JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Adapun JKK memberikan manfaat layanan antara lain biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit, pengobatan di PLKK sampai dengan sembuh, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja, Santunan Cacat hingga 56 kali gaji terlapor.

Kemudian terdapat pula santunan kematian Akibat Kecelakaan Kerja hingga 48 kali gaji terlapor dan Beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku, Sudirman Simamora menjelaskan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan juga menyelenggarakan program return to work (RTW) yang merupakan manfaat tambahan dari program JKK.

“Program RTW ini ditujukan untuk membantu tenaga kerja yang mengalami resiko cacat karena kecelakaan kerja untuk dapat kembali bekerja di perusahaan asal atau di perusahaan lain yang telah mendukung program RTW,” katanya.

Dia menjelaskan, sebelumnya banyak perusahaan yang memberhentikan atau mem-PHK peserta yang ditetapkan cacat karena kecelakaan kerja.

Dengan adanya program ini, pasien RTW akan diberikan pelatihan terlebih dulu di Pusat Layanan Kembali Bekerja (PLKB) milik pemerintah daerah pasca pengobatan kecelakaan kerja telah selesai, dan lalu akan ditempatkan kembali di perusahaan.

Sejauh ini, papar Sudirman, untuk wilayah Sulawesi dab Maluku tercatat sudah ada 44 kasus JKK yang telah masuk program RTW. Dari jumlah kasus tersebut, 28 pasien RTW telah kembali bekerja dan 16 pasien lain masih dalam proses untuk kembali bekerja.

“Di wilayah Sulawesi Maluku, dari total 54.250 perusahaan peserta aktif, sebanyak 1.886 perusahaan telah komitmen menjadi perusahaan pendukung program RTW, dan kami berharap lebih banyak lagi perusahaan yang ikut mendukung program RTW ini,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper