Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Makassar Dukung Kenaikan Upah 8,71%

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar mendukung penetapan upah minimum kota dan kabupaten (UMK) oleh dewan pengupahan sebesar 8,71 persen meskipun cukup memberatkan para anggotanya.

Bisnis.com, MAKASSAR--Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar mendukung penetapan upah minimum kota dan kabupaten (UMK) oleh dewan pengupahan sebesar 8,71 persen meskipun cukup memberatkan para anggotanya.

"Jujur, angka 8,71 persen untuk kenaikan UMK itu cukup berat bagi kami para pengusaha. Tapi meskipun demikian, kita dukung keputusan pemerintah," ujar Ketua Bidang Industrial Apindo Makassar, Amrullah Arafat di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, pembaharuan upah minimum baik di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota telah sesuai dengan perundang-undangan.

Para pengusaha, katanya, memiliki tantangan yang cukup berat karena kenaikan-kenaikan yang cukup besar.

"Tapi apapun itu, mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota semua satu penilaian yakni memberatkan. Tapi walaupun berat, kita terima itu sebagai keputusan bersama," katanya.

Amrullah memastikan, setiap keputusan-keputusan pemerintah tentang pengupahan selalu dijalankan karena semua pengusaha yang berada dalam bendera Apindo taat azas dan hukum.

"Saya pastikan, semua pengusaha yang tergabung di Apindo itu tidak ada yang tidak mengupah karyawannya tidak sesuai dengan UMP maupun UMK. Saya tidak tahu kalau pengusaha lainnya karena ada banyak asosiasi pengusaha," terangnya.

Sebelumnya, peningkatan UMK ini didasarkan pada formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional dan data inflasi nasional. Sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 pasal 44 ayat 1 dan 2.

Berdasarkan informasi, inflasi nasional tumbuh 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%. Dengan demikian peningkatan upah minimum provinsi mencapai 8,71%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Writer
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper