Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Sulut Keluarkan 10 Aturan Mendorong Kepesertaan BPJS TK

BPJS Ketenagakerjaan Sulut mengapresiasi langkah Pemprov Sulawesi Utara yang sangat serius dan agresif dalam upaya mendorong kepesertaan warganya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, MANADO – BPJS Ketenagakerjaan Sulut mengapresiasi langkah Pemprov Sulawesi Utara yang sangat serius dan agresif dalam upaya mendorong kepesertaan warganya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Asri Basir mengatakan keseriusan Pemprov Sulut dalam upaya mendorong kepesertaan perlindungan itu dibuktikan melalui langkah Gubernur Provinsi Sulut Olly Dondokambey yang mengeluarkan 10 regulasi berkaitan jaminan sosial tenaga kerja secara serempak.

"Keseriusan Gubernur Sulut dalam meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan cukup tinggi," ujarnya, di Manado, Senin (9/10/2017).

Menurutnya langkah yang dilakukan Olly –sapaan akrab Gubernur Sulut– tersebut baru pertama kali ada di Indonesia. Pasalnya, biasanya, kata Asri, pada beberapa daerah, regulasi itu biasanya keluarnya tidak serempak dan memakan jeda waktu yang lama.

"Tapi ini langsung banyak, bukti keseriusan dirinya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di wilayahnya," ujarnya.

Pada sisi lain, menurut Asri, dengan lahirnya 10 regulasi terkait perlindungan ketenagakerjaan ini, tentu akan memberikan peluang tersendiri secara adil bagi Sulut, dalam upaya memenangkan penghargaan Paritrana dari Presiden Jokowi. 

"Totalitas Sulut ini tentu akan menjadi poin tambahan yang sangat adil dan layak bagi Sulut dari dewan juri," ujarnya.

Berikut 10 regulasi baru Pemprov Sulut:

  1. Peraturan Gubernur Sulut No.43/2017 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja melaui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,
  2. Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No.381/2017 Tentang Pembentukan Tim Percepatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulut,
  3. Perjanjian Kerja Sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Provinsi Sulawesi Utara tentang pengenaan sanksi Administrasi Tidak Mendapatkan Layanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan No. PER/46W 092017 No. 400/2619. 1/Sekr DTKT,
  4. Surat Edaran No. 560/2568-1/Sekr DTKT tentang kepesertaan Dosen dan Guru dan pegawai dilembaga Pendidikan se-Provinsi Sulawesi Utara dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Surat Edaran No. 560/2569.1 sekr DTKT tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Pegawai Pemerintah Nonpegawai Negeri,
  6. Surat Edaran No. 560/2567.1/Seker.DTKT tentang Kepesertaaan Aparatur Desa se-Provinsi Sulawesi Utara dalam Program BPJS Ketenagakerjaan,
  7. Surat Edaran No:560/2565.1/Seker-DTKT tentang PerlindunganTenaga Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Antar Waktu Tertentu Yang Bekerja Pada Sektor Jada Konstruksi,
  8. Surat Edaran No 560/257o.1/Sekr DTKT tentang Kepesertaaan Tenaga Ahli Konsultan Individual di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Provinsi Sulawesi Utara dalam program BPJS Ketenagakerjaan,
  9. Kesembilan, Surat Edaran No. 560/2566.1/Sekr DTKT tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara,
  10. Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No.380/2017 tentang Pembentukan panitia Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi Sulut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler