Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI PERTAMBANGAN, Eks Bupati Konawe Utara Tersangka KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman sebagai tersangka terkait perizinan pertambangan nikel di wilayah itu.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman sebagai tersangka terkait perizinan pertambangan nikel di wilayah itu.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Aswad merupakan Pejabat Bupati 2007-2009 dan Bupati 20011-2016 diduga telah menguntungkan diri snediri atau orang lain atau suatu korporasi dan menyalahgunakan kewenangan, sehingga merugikan negara dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan nikel.

“Selain izin kuasa, ada juga izin pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara selama 2007-2014,” ujarnya, Selasa (3/10/2017).

Saat menjadi Pejabat Bupati, Aswad mencabut izin pertambangan nikel yang dipegang PT Aneka Tambang (Persero) secara sepihak di Kecamatan Linggikima dan Molawe, kemudian menerima pengajuan permohonan izin kuasa eksplorasi dan eksploitasi delapan perusahaan pertambangan dan kemudian menerbitkan 30 surat keputusan (SK) kuasa pertambangan.

Dari seluruh kuasa pertambangan eksplorasi yang diteritkan, beberapa di antaranya telah diteruskan hingga tahap produksi dan melakukan ekspor hingga 2014.

Atas dugaan pelanggaran pemberian izin yang serampangan ini, Aswad dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum,” tutur Saut.

Selain itu, dalam memberikan berbagai izin pertambangan tersebut, Aswad diduga menerima yang hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada pemerintah setempat.

Atas perbuatannya tersebut, Aswad dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU tentang Tindak Pidana Korupsi.

Saut mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengurai pihak mana yang diduga memberikan suap kepada Aswad Sulaiman. Tidak tertutup kemungkinan penyidik juga akan menjerat perusahaan pemberi suap tersebut dengan ketentuan pidana korporasi.

“Sejauh ini kami sudah melakukan penggeledahan selama dua hari berturut-turut di rumah tersangka dan di kantornya serta menyita sejumlah dokumen terkait pemberian izin pertambangan,” terangnya.

Dengan penyidikan perkara ini maka bertambah daftar kepala daerah atau mantan kepala daerah yang terbelit kasus korupsi baik terkait dugaan penerimaan suap ataupaun penyalahgunaan pemberian izin pertambangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : News Editor
Sumber : JIBI
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper