Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Integrasi Jamkesda Gowa ke JKN-KIS Mencakup 122.246 Penduduk

Sebanyak 122.246 penduduk Kabupaten Gowa terdaftar dalam kepesertaan JKN-KIS melaui klasifikasi peserta penerima bantuan iuran atau PBI yang bersumber dari APBD setempat.

Bisnis.com, MAKASSAR – Sebanyak 122.246 penduduk Kabupaten Gowa terdaftar dalam kepesertaan JKN-KIS melaui klasifikasi peserta penerima bantuan iuran atau PBI yang bersumber dari APBD setempat.

Kepesertaan tersebut merupakan pula integrasi program Jamkesda Pemerintah Kabupaten Gowa ke dalam program JKN-KIS kelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kepala BPJS Kes Cabang Utama Makassar Unting Patri Wicaksono mengemukakan integrasi tersebut menjadi sangat strategis dalam menopang terwujudnya Universal Health Coverage (UHC) sehingga manfaat kepesertaan bisa pula dirasakan secara optimal.

"Selanjutnya, tidak hanya sebatas integrasi dari sisi pembiayaan, tetapi juga agar dukungan penyediaan kualitas dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Peran pemda menjadi sangat strategis, sehingga derajat kesehatan masyarakat semakin tinggi, tentu untuk mewujudkan itu butuh sinegritas, kami siap untuk bekerja bersama," katanya dalam keterangan, Sabtu (30/9/2017).

Menurut dia, dukungan dan peran serta pemda sangatlah menentukan dalam memaksimalkan program JKN-KIS. Unting menguraikan, setidaknya terdapat 3 peran penting diantaranya memperluas cakupan kepesertaan, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, dan peningkatan tingkat kepatuhan.

Adapun secara keseluruhan, cakupan kepesertaan JKN-KIS di Gowa seiring dengan integrasi itu telah mencapai 485.217 jiwa untuk seluruh segmen peserta sesuai dengan klasifikasi. 

Kemudian dari pemenuhan aspek portabilitas dan aksesibilitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS di Gowa, teedapat di 41 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 2 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) serta Fasilitas Kesehatan di wilayah lain  yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan diseluruh Indonesia sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler