Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hanya 52,6% Wajib Pajak di Sulselbartra Lapor SPT Tahunan

Tingkat pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT tahunan di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara mencapai 52,6% dari wajib pajak terdaftar di wilayah tersebut.
Petugas pajak./JIBI
Petugas pajak./JIBI

Bisnis.com, MAKASSAR - Tingkat pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT tahunan di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara mencapai 52,6% dari wajib pajak terdaftar di wilayah tersebut.

Kepala Bidang P2H DJP Sulselbartra Aris Bamba mengemukakan tingkat pelaporan SPT tersebut ekuivalen dengan 493.000 wajib pajak (WP) terdaftar di wilayah pelayanan. Dari jumlah tersebut, 83,4% diantaranya atau sebanyak 411.000 WP menyampaikan SPT tahunan secara elektronik (e-filling).

Adapun jumlah WP keseluruhan yang terdaftar dan memiliki NPWP untuk wilayah Sulselbartra sebanyak 938.000 WP, di mana otoritas pajak menargetkan 72,5% diantaranya melaporkan SPT tahunan.

"Target kami sendiri untuk pelaporan SPT sebanyak 680.000 WP, dan sejauh ini yang telah melaporkan SPT-nya sebanyak 493.000 WP atau 72,6% dari target," katanya, Jumat (21/4/2017).

Menurut dia, angka tersebut masih berpotensi meningkat mengingat batas akhir pelaporan SPT tahunan per 21 Maret 2017, di mana pada hari terakhir kerap terjadi lonjakan yang cukup signifikan. "Tetapi, belum bisa kami sampaikan karena masih dalam konsolidasi dari seluruh kantor pelayanan di wilayah Sulselbartra," ucapnya.

Adapun untuk WP yang tidak melaporkan SPT sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan otoritas, lanjut Aris, bakal dikenakan sanksi denda dengan besaran Rp100.000 untuk WP peroranga serta Rp1 juta untuk WP badan.

Berdasarkan Pasal 39 UU KUP Nomor 16/2009 tertulis barang siapa yang dengan sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak, bahkan mengisi informasi palsu pada formulir SPT Tahunan, baik manual maupun elektronik, bakal dijatuhi hukuman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper