Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Otoritas Perhubungan Sulsel Pastikan Setop Razia Angkutan Online

Otoritas perhubungan di Sulawesi Selatan memastikan langkah razia terhadap angkutan sewa berbasis aplikasi tidak lagi dilanjutkan seiring dengan kesepakatan seluruh stakeholder untuk menunggu aturan mengikat terkait operasional segmen tersebut.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, MAKASSAR - Otoritas perhubungan di Sulawesi Selatan memastikan langkah razia terhadap angkutan sewa berbasis aplikasi tidak lagi dilanjutkan seiring dengan kesepakatan seluruh stakeholder untuk menunggu aturan mengikat terkait operasional segmen tersebut.

Plt. Kepala Dishub Sulsel Ilyas Iskandar mengatakan langkah razia yang dilakukan pihaknya bersama dengan kepolisian pada pekan lalu hanya bersifat sosialisasi PM No.26/2017 disertai dengan edukasi terhadap pengemudi angkutan sewa berbasisn online, tanpa melakukan penindakan apapun.

Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya memfasilitasi pertemuan antara operator angkutan konvensional maupun angkutan berbasis aplikasi untuk menemukan titik temu terkait aturan main dalam operasional sehingga tidak menimbulkan gesekan sosial antarkedua pihak.

"Gesekan yang relatif intens terjadi sepanjang pekan lalu [antara pengemudi konvensional dan online] sudah diredam, dan kami minta seluruh pihak untuk menahan diri. Tidak ada lagi razia, karena fokus kita bersama adalah mengatur agar operasional angkutan ini bisa berjalan kondusif," katanya kepada Bisnis, Selasa (11/4/2017).

Sekedar diketahui, Dishub Sulsel bersama dengan Ditlantas Polda Sulsel menggelar razia pada beberapa titik di Kota Makassar yang menyasar armada angkutan sewa berbasis aplikasi.

Langkah tersebut merupakan bentuk sosialisasi Dishub terkait revisi beleid Menteri Perhubungan sekaligus menekan potensi terjadinya gesekan sosial antara konvensional dan online dalam operasional.

Sejauh ini, aturan turunan dari PM No.26/2017 tengah digodok Dishub Sulsel untuk kemudian diimplementasikan menjadi Pergub Sulsel untuk mengatur operasional angkutan sewa berbasis aplikasi.

Salah satunya adalah besaran tarif untuk angkutan berbasis aplikasi yakni sebesar Rp6.500 per kilometer atau lebih tinggi dibandingkan dengan konvensional sebesar Rp4.800 per kilometer.

Selain itu, lanjut Ilyas, kuota untuk angkutan sewa berbasis aplikasi yang diperkenankan melakukan operasional di Makassar maupun Sulawesi Selatan secara umum hanya sebanyak 500 unit atau disesuaikan dengan tingkat kebutuhan taksi yang merupakan komparasi dari segmen tersebut.

"Tetapi ada kemungkinan bisa bertambah, disesuaikan dengan kebutuhan tentunya," kata dia.

Secara keseluruhan, rancangan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No.32/2016 terkait penyelenggaran angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek, yang mana dalam beleid tersebut terdapat 11 poin aturan taksi sewa berbasis aplikasi atau lazim disebut taksi online.

Di sisi lain, kata Ilyas, pihaknya juga berencana mewajibkan seluruh armada taksi online stiker khusus sebagai penanda angkutan sewa tersebut serta mengatur titik operasional sehingga mampu meneakn potensi gesekan dengan taksi konvensional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper