Bisnis.com, MAKASSAR - Kementerian Agama bersama Pemerintah Kota Makassar, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan kadar zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi bagi masyarakat Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Makassar tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah, Zakat Maal, dan Fidyah untuk Wilayah Kota Makassar dan Sekitarnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar Irman merinci untuk kadar zakat fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari adalah 2,5 kilogram (kg) atau 4 liter per jiwa.
Jika dibayarkan dalam bentuk uang sesuai harga beras 3,8 kg atau setara 4 liter, maka besarannya dibagi dalam tiga kategori. Yaitu kategori tertinggi sebesar Rp60.000 per jiwa atau 4 liter x Rp15.000, kategori pertengahan sebesar Rp52.000 per jiwa atau 4 liter x Rp13.000, dan kategori terendah sebesar Rp48.000 per jiwa atau 4 liter x Rp12.000.
Selanjutnya kadar zakat maal, rinciannya bagi muzakki yang memiliki nishab harta minimal senilai 85 gram emas 23 karat atau Rp123,25 juta, wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% saat mencapai haul, yaitu Rp3.081.250. Hitungannya berdasarkan 85 gram x Rp1.450.000 x 2,5%.
Kemudian bagi muzakki yang memiliki nishab harta minimal senilai 72 gram emas 24 karat atau Rp124,77 juta, wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%, yaitu Rp3.119.400. Hitungannya berdasarkan 72 gram x Rp1.733.000 x 2,5%.
Baca Juga
Terakhir kadar fidyah dalam bentuk makanan pokok adalah 0,675 kg atau kurang lebih 7 ons beras ditambah lauk pauk per hari. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, besaran fidyah adalah antara Rp40.000 - Rp50.000 per hari per jiwa.
Irman menerangkan penetapan kadar zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah ini didasarkan pada standar harga bahan pokok yang berlaku di Kota Makassar serta prinsip keadilan bagi masyarakat.
"Kami telah bermusyawarah dan memastikan kewajiban zakat dapat dijalankan dengan baik sesuai kondisi ekonomi masyarakat. Kami berharap keputusan ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan zakat dan fidyahnya," ujar Irman, Jumat (7/3/2025).
Dia juga mengimbau agar masyarakat menunaikan zakat melalui amil zakat resmi agar distribusinya tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi yang berhak menerimanya.