Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2.500 Lowongan Kerja Ditawarkan di Job Fair Sulsel

Ada 2.500 lowongan kerja yang dibuka dari 44 perusahaan yang ada di Sulsel dalam pameran 24-25 Agustus 2023 tersebut.
Ilustrasi lowongan kerja./JIBI
Ilustrasi lowongan kerja./JIBI

Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan job fair atau bursa kerja di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel pada 24-25 Agustus 2023. Ada 2.500 lowongan kerja yang dibuka dari 44 perusahaan yang ada di wilayah ini.

Kepala Disnakertrans Sulsel Ardiles Seggaf mengatakan job fair ini sebagai upaya pemerintah provinsi menekan angka pengangguran terbuka di Sulsel yang saat ini telah menyentuh 239.589 orang atau 5,5 persen dari jumlah penduduk. Oleh karena itu, dia mendorong kepada warganya untuk lebih mengedepankan keterampilan dalam menunjang kompetensi pencari kerja, supaya tingkat pengangguran berhasil ditekan dan serapan tenaga kerja semakin banyak.

"Ijazah memang penting namun harus dibarengi dengan keterampilan yang memadai, skill, kemampuan, kompetensi yang dibutuhkan harus dimiliki," katanya, Kamis (24/8/2023).

Ardiles menambahkan, pihaknya menyiapkan wadah bagi pencari kerja ini untuk menemukan pekerjaan yang sesuai bagi masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Untuk itu dia meminta pencari kerja agar menyiapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan oleh perusahaan yang hendak dituju.

Di sisi lain dia juga meminta kepada perusahaan supaya tidak memberikan persyaratan kerja yang sulit oleh masyarakat. "Misalnya syarat pengalaman, itu tidak usah lah. Karena banyak pencari kerja kita yang memang belum punya pengalaman," terangnya.

Sementara khusus untuk difabel, Kepala Bidang Pengembangan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulsel Nur Eni Yahya menambahkan, berdasarkan UU No. 8/2016 tentang Penyadang Disabilitas, telah ada aturan yang menyatakan jika perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 1 persen penyandang difabel dari jumlah pekerjanya. 

Makanya, pasti akan ada penyandang difabel yang terserap menjadi tenaga kerja, namun tetap akan disesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing. "Jadi tergantung yang dibutuhkan perusahaan, misalnya tuna daksa atau lainnya, juga tergantung kesiapan perusahaan karena harus ada layanan khusus yang didiapkan perusahaan yang sesuai dengan SOP untuk para difabel," tutur Eni.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper