Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Poligami, Pejabat Pemkot Makassar Didemosi

Wali Kota Makassar memberi sanksi kepada mantan Kepala Dinas PPKB berupa demosi usai terbukti melakukan poligami.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto saat memberikan sambutan pada acara Apindo di Makassar belum lama ini./Pemkot Makassar
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto saat memberikan sambutan pada acara Apindo di Makassar belum lama ini./Pemkot Makassar

Bisnis.com, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto memberi sanksi kepada mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Makassar, Chaidir berupa demosi atau penurunan jabatan usai terbukti melakukan poligami.

"Demosi (sanksi untuk Chaidir) karena poligami itu. SK-nya segera dibuat. Tapi alasan lain demosi juga karena kinerjanya. Kemarin kan yang terendah kinerjanya," ungkap Danny Pomanto, sapaan Wali Kota Makassar, Senin (24/7/2023).

Terkait masalah ini, Danny Pomanto sebenarnya telah membebastugaskan Chaidir dari jabatannya pada Juni 2023 lalu. Namun sanksinya baru diputuskan dan baru akan ditindaklanjuti pada bulan ini.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Makassar Akhmad Namsun mengungkapkan jika sanksi terhadap Chaidir berupa penurunan jabatan dari Pejabat Tinggi Pratama ke Pejabat Administrator. 

Penurunan jabatan itu atas pertimbangan terkait hasil temuan dari tim pemeriksa mengenai tindakan poligami yang dilakukan Chaidir tanpa izin. 

Dia menegaskan, permasalahan poligami yang dilakukan oleh Chaidir melanggar aturan sebagai seorang PNS. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disipilin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Namsum mengatakan jika seorang aparatur, terlebih lagi pejabat, harus mendapatkan izin dari istri pertama dan atasan, dalam hal ini Wali Kota Makassar untuk melakukan poligami.

"Saat ini SK penurunan jabatan Chaidir sedang dalam masa pengajuan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper