Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegawai Bank BUMN Korupsi Rp6 Miliar Ditahan Kejati Sulsel

Tersangka saat itu menjabat account officer (AO) di bank milik pemerintah dan melakukan penarikan atas sejumlah rekening debitur kredit modal.
Tersangka dugaan korupsi dana nasabah bank BRI, berinsial HD (kanan) bersiap dibawa penyidik Kejaksaan ke Lapas Klas 1 A Makassar di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar./Antara-Dokumentasi Kejati Sulsel.
Tersangka dugaan korupsi dana nasabah bank BRI, berinsial HD (kanan) bersiap dibawa penyidik Kejaksaan ke Lapas Klas 1 A Makassar di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar./Antara-Dokumentasi Kejati Sulsel.

Bisnis.com, MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akhirnya menahan tersangka berinisial HD oknum pegawai bank di Lapas Klas 1A Makassar atas kasus dugaan korupsi perbankan terkait dana pemberian kredit modal kerja cabang Sentral Makassar, Sulawesi Selatan.

"HD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu bank plat merah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6 miliar," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi di Makassar, Selasa (11/10/2022).

Kini tersangka di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor : Print-627/P.4.1/Fd.1/10/2022 ter tanggal 10 Oktober 2022

Tersangka saat itu menjabat Account Officer (AO) di bank milik pemerintah dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada cabang Sentral Makassar sejak tahun 2015 sampai tahun 2022.

Bersangkutan diduga melawan hukum karena telah melakukan penarikan atas sejumlah rekening debitur kredit modal kerja di bank setempat.

"Modus-nya, penarikan pada rekening simpanan nasabah yang diperuntukkan sebagai pembayaran angsuran atas kewajiban debitur kredit modal kerja," ungkap Soetarmi.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) juncto, pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler