Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp10,7 Triliun di Sulsel

Adapun penyelamatan aset-aset milik pemerintah tersebut dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sulsel.
Petugas menata barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) / ANTARA FOTO
Petugas menata barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) / ANTARA FOTO

Bisnis.com, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengklaim telah menyelamatkan aset negara senilai Rp10,7 triliun sepanjang tahun lalu dari perkara perdata yang ditangani lembaga ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil mengemukakan penyelamatan aset negara itu merupakan akumulasi dari nilai aset milik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah di Sulawesi Selatan.

Adapun penyelamatan aset-aset milik pemerintah tersebut dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sulsel.

"Selain penyelamatan keuangan negara, Kejati Sulsel juga melakukan pemulihan keuangan negara sejumlah Rp17,3 triliun sepanjang 2021 lalu," paparnya dikutip dari Antara, Jumat (7/1/2022).

Selain Datun, Idil juga menguraikan kinerja Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sulsel yang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 6.917 perkara.

SPDP itu terbagi pada tiga seksi di Pidum yakni Oharda, Kamnegtibul dan TPUL, serta Narkotika dan Zat Adiktif lainnya sepanjang 2021.

Secara terperinci, untuk penyidikan tahap I sebanyak 6.056 perkara dan tahap II sebanyak 6.242 perkara serta eksekusi sebanyak 5.758 perkara. Selain itu, ada pula penyelesaian perkara pidana umum atau pidum melalui Restorative Justice (RJ) oleh penuntut umum di wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 24 perkara.

Selanjutnya untuk Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, urai Idul, tim berhasil mengamankan aset dan uang puluhan miliar rupiah dari hasil pelaku tindak pidana korupsi sepanjang 2021.

"Ini nilai aset dan uang yang merupakan dan atau diduga hasil tindak pidana korupsi dapat dikuasai kembali dari hasil kegiatan penyelidikan maupun penyidikan sebesar Rp29,8 miliar lebih," ujar Idil pula.

Jumlah kasus korupsi yang masuk dalam penyelidikan sebanyak 83 perkara. Jumlah perkara yang ditingkatkan ke tingkat penyidikan sebanyak 78 perkara, dan jumlah perkara yang ditingkatkan ke tahap penuntutan sebanyak 84 perkara.

Menurut Idil, capaian kinerja Kejati Sulsel sepanjang 2021 merupakan kerja bersama kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri yang ada di wilayah kerja Provinsi Sulsel.

"Untuk eksekusi badan bagi pelaku koruptor sebanyak 98 terpidana, dan eksekusi uang pengganti sebesar Rp3,9 milar lebih," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Amri Nur Rahmat
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper