Bisnis.com, MAKASSAR - Perkara korupsi yang kembali mengemuka di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar bisa menjadi pembuktian taji kejaksaan dalam membongkar praktik rasuah yang dilakukan secara sistematis oleh pejabat BUMD dan Pemkot Makassar.
Seperti diketahui, pada Kamis (9/12/2021) lalu tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di kantor pusat PDAM Makassar yang saat ini sudah berganti nama menjadi Perumda Air Minum Kota Makassar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Adi Wibowo mengemukakan penggeledahan kantor PDAM Makassar itu adalah rangkaian dari tahapan penyidikan terkait perkara korupsi yang diduga terjadi pada tahun anggaran kurun 2016 hingga 2019.
Dia menjelaskan, pengusutan dugaan praktik rasuah itu dilandasi dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No.63/LHP/XIX.MKS/12/2018, yang mana rekomendasi tidak dijalankan oleh pihak terkait.
Adapun pada temuan BPK itu, terdapat potensi kerugian negara yang disebabkan oleh kelebihan pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi 2017-2019 sebesar Rp8,3 miliar, serta kelebihan pembayaran beban pensiunan sebesar Rp23,1 miliar 2016-2018.
"Sejauh ini, kami menunggu penghitungan terkait potensi kerugian negara dari perkara tersebut oleh BPKP. Proses penyidikan masih terus kita lakukan, pengumpulan alat bukti dan lainnya," tutur Adi Wibowo.
Dalam perkara itu, penyidik Kejati Sulsel terekam sudah mencecar belasan terperiksa sejak 2020 silam yang ditengarai bisa membuka tabir rasuah di tubuh PDAM Makassar, kendati sejauh ini belum menetapkan satupun tersangka.
Setidaknya, ada 15 nama yang telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik mulai dari jajaran mantan direksi PDAM Makassar hingga Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto periode 2014-2019 dan masih menjabat di periode keduanya saat ini.
Kejati Sulsel meyakini praktik rasuah sangat kuat terjadi pada perkara tersebut, lantaran rekomendasi tindak lanjut dari temuan BPK tidak dijalankan dalam lingkup PDAM Makassar sehingga memicu muculnya kerugian negara.
Sebagai tambahan informasi, pada periode temuan dari BPK tersebut diketahui pejabat Direktur Utama PDAM Makassar adalah Haris Yasin Limpo dengan kememimpinan oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto. Meski begitu, pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel mengkonfirmasi status dari Haris maupun Danny masih sebatas terperiksa, sama halnya dengan belasan pihak yang sudah menjalani proses yang sama sebelumnya.
Pada kesempatan berbeda, pakar pemerintahan dan tata kelola keuangan negara dari Universitas Partia Artha Makassar Bastian Lubis berharap perkara kerugian negara yang tengah diusut Kejati Sulsel itu nantinya tidak hanya mengerucut pada dugaan praktik korupsi tantiem maupun dana pensiun.
Menurutnya, Kejati Sulsel perlu memperluas ruang lingkup pengusutan dugaan praktik rasuah di lingkungan PDAM Makassar lantaran terdapat skandal yang lebih besar perihal pengelolaan air minum di Makassar tersebut.
"Kejaksaan jangan sampai hanya terkonsentrasi pada soalan tantiem dan dana pensiun saja nantinya, karena ada hal lain yang jauh lebih besar kerugian negara di PDAM Makassar ini, dan sampai sekarang tidak berproses secara hukum," katanya saat berbincang dengan Bisnis, Senin (13/12/2021).
Bastian lantas menguraikan dugaannya pada proyek pengerjaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) 4 dan IPA 5 milik PDAM Makassar yang juga tereksekusi pada periode pertama kepemimpinan Danny Pomanto sebagai Wali Kota Makassar. Pada IPA 4 dan IPA 5 tersebut, diduga terjadi penyelewengan dan praktik rasuah dengan estimasi kerugian negara jauh lebih besar dibandingkan dengan perkara yang saat ini ditangani Kejati Sulsel.
"Di titik ini, Kejaksaan tentu harus transparan dalam mengurai paraktik rasuah di PDAM Makassar. IPA 4 dan IPA 5 itu juga ada temuan oleh BPK, ada rekomendasi BPK untuk dikoreksi tetapi tidak dijalankan, dan itu nilainya jauh lebih besar," urai Bastian.
Pada sisi lain, dia juga menyoroti langkah Pemkot Makassar melalui Satpol PP yang melakukan penyegelan kantor BUMD termasuk PDAM Makassar sehari sebelum penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sulsel. "Itu langkah yang tidak wajar, karena tidak ada pelanggaran perda. Dan ini terkesan sangat sistematis. Publik tentunya nanti ada transparansi," katanya.
Selain itu, pemberhentian jajaran direksi dan dewan pengawas BUMD Sulsel secara serentak oleh Wali Kota Makassar pada pekan lalu yang dilanjutkan dengan penyegelan sebelum akhirnya digeledah oleh kejaksaan, dinilai Bastian membuat atensi publik terhadap dugaan rasuah PDAM Makassar kian membesar.
Menurutnya, langkah Wali Kota Makassar yang langsung memberhentikan direksi dan pengawas secara tiba-tiba tanpa rangkaian prosedural hanya memantik kegaduhan dan berpotensi membuat konsentrasi dugaan praktik rasuah hanya pada tantiem serta dana pensiun.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Danny Pomanto menanggapi singkat perihal penggeledahan kantor PDAM Makassar oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel dan memberikan akses seluas-luasnya pada perkara tersebut, sembari menekankan pihaknya mendukung segala proses hukum yang berjalan.