Bisnis.com, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 6 Sulampua mencatat jumlah rekening penerima pinjaman aktif Fintech P2PL atau Pinjaman Online (Pinjol) berizin hingga Oktober 2021 sebanyak 207.913 nasabah di Sulsel, dengan outstanding pinjaman sebesar Rp490.48 miliar.
Tingkat WanPrestasi 90 Hari (TWP 90) berada pada posisi 1.74 persen. Ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian adalah penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau 1- TKB 90.
Kepala OJK Regional 6 Sulampua Mohammad Nurdin Subandi menyebut ada beberapa peran OJK dalam meregulasi dan mengawasi P2P Lending. Antara lain memastikan Level playing field antara lembaga jasa keuangan dengan penyelenggara P2P Lending melalui kolaborasi dan kerja sama kemitraan.
"Termasuk memastikan bisnis P2P Lending berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan stabilitas keuangan di Indonesia," ungkap Nurdin, Selasa (21/12/2021).
Selain itu, OJK memastikan pembiayaan dari P2P Lending tepat sasaran kepada sektor produktif dan menjangkau konsumen di remote area.
"OJK juga memastikan penyelenggara memiliki IT yang handal dalam memitigasi risiko dan pelaksanaan bisnis proses terkait penyaluran kredit," ungkap Nurdin.
Baca Juga
Nurdin juga mewanti-wanti masyarakat untuk tidak menggunakan pinjol ilegal. Karena pinjol yang tidak terdaftar di OJK ini bunga jangka waktu pinjamannya tidak jelas. Alamat peminjam juga tidak jelas dan sering berganti.
"Selain itu, masih banyak faktor yang menjadi permasalahan maraknya pinjol saat ini, yang krusial adalah penyebaran data pribadi peminjam," ungkap Nurdin.
Menjadi penyebab maraknya pinjol ilegal yakni kemudahan membuat aplikasi, situs dan website. Selain tingkat literasi masih rendah atau kesulitan keuangan.
"Jumlah Pinjol yang terdaftar di OJK saat ini sebanyak 104. Jumlah ini jauh lebih besar penyelenggara P2P lending ilegal yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada investasi yakni 3.631," tutup Nurdin.