Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT PP Digugat Karena Tunggakan Menahun ke Surya Mas

PT PP digugat oleh perusahaan bernama CV Surya Mas lantaran belum menuntaskan kewajibannya dengan periode tunggakan tahunan.
PT PP Properti Tbk/bumn.go.id
PT PP Properti Tbk/bumn.go.id

Bisnis.com, MAKASSAR - Emiten BUMN Konstruksi PT PP (Persero) Tbk. diketahui kembali menghadapi gugatan wanprestasi dari pihak rekanan pada proyek yang dikembangkan oleh perseroan.

Kali ini, PT PP digugat oleh perusahaan bernama CV Surya Mas lantaran belum menuntaskan kewajibannya dengan periode tunggakan tahunan.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kuasa Hukum CV Surya Mas, Syamsuddin, di mana gugatan terhadap PT PP telah dalam proses perdata dengan register perkara No.383/pdt.G/2020/PN.Mks dan perkara No.175/Pdt.G/2021.

"Padahal dari sisi kinerja seperti PT PP ini sudah membaik, namun kewajibannya justru tidak terselesaikan. Pemerintah mestinya sudah melakukan evaluasi terhadap BUMN ini," tuturnya dalam satu kesempatan di Makassar, Jumat (17/12/2021).

Dia menguraikan, begitu banyak pihak ketiga selaku perusahaan penyuplai bahan dan penyewaan alat yang berhubungan dengan PT PP, haknya belum diselesaikan.

Padahal, jelas Syamduddin, proyek yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga PT
PP telah tuntas dikerjakan seperti yang dialami CV Surya Mas.

Hak CV Surya Mas belum diselesaikan pihak PTPP selama bertahun-tahun, sehingga harus melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri sebagaimana terdaftar dalam register perkara.

"Kewajiban PT PP semakin besar. Sebab, lamanya waktu pembayaran tersebut belum diselesaikan. Hal ini berakibat denda dan bunga semakin bertambah," terangnya.

Bukan hanya untuk 2 perkara itu saja, lanjut Syamsuddin, masalah ini segera akan didaftarkan pula seperti perkara untuk proyek jembatan Teluk Kendari. Tak menutup kemungkinan jumlah perkara yang lain juga akan didaftarkan sehingga perkaranya akan semakin banyak.

"Banyak perkara yang akan kami laporkan. Namun, itikad baik dari CV Surya Mas, kami belum melakukan gugatan. Kami masih melakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan semua masalah yang ada," ujarnya.

"PT PP harus segera menyelesaikan semua hak mitra kerjanya. Termasuk ke CV Surya Mas," pungkas Syamsuddin.

Sebagai informasi, PT PP menorehkan kinerja yang signifikan seiring dengan catatan nilai kontrak baru sebesar Rp13,48 triliun pada periode sembilan bulan pertama tahun ini.

Sekretaris Perusahaan PT PP Yuyus Juarsa mengatakan realisasi kontrak baru emiten dengan kode saham PTPP senilai Rp13,48 triliun per September 2021 tersebut naik 14,62 persen secara tahunan dari Rp11,76 triliun per September 2020.

“Untuk memaksimalkan perolehan kontrak baru di tahun ini, PTPP akan berfokus kepada proyek-proyek strategis yang dimiliki oleh Pemerintah dan BUMN,” tulis Yuyus dalam siaran media.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper