Bisnis.com, PALU - Hukuman berupa denda dijatuhkan kepada pengelola usaha cafe di Palu karena melanggar batas jam operasi.
Cafe tersebut harus membayar denda Rp2 juta karena ketahuan tetap buka dan beroperasi di atas pukul 21.00.
Denda tersebut dikenakan tim operasi yustisi Sabtu malam saat melakukan patroli kepatuhan pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 3 Tahun 2021 terkait pembatasan kegiatan usaha hingga pukul 21.00.
Denda terhadap pengelola Bell Rock Cafe yang terletak di Jalan Chairil Anwar Kecamatan Palu Timur dimaksudkan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berjalan maksimal dan efektif.
"Pengelola cafe tersebut tetap membuka tempat usahanya di atas pukul 21.00 dengan cara mematikan lampu luar agar aktivitas dalam cafe tersebut tidak terlihat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu Trisno Yulianto dalam keterangan yang diperoleh Antara, Minggu (27/6/2021) malam.
Pihaknya telah memberikan surat edaran Wali Kota Palu tersebut kepada pengelola cafe namun tetap diabaikan.
Sanksi denda diberikan kepada setiap pengelola cafe, warung kopi, rumah makan, spa, mall, pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya yang beroperasi di atas pukul 21.00.
"Agar tidak banyak warga yang terpapar, maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro melalui surat edaran Wali Kota Palu tersebut, oleh pelaku usaha mesti diterapkan dengan ketat," ucapnya.
Jika pengelola cafe itu kembali kedapatan melanggar, pihaknya akan mencabut izin usaha cafe tersebut untuk sementara waktu.
Tim Operasi Yustisi Covid-19 Palu sebelumnya juga memberikan denda Rp2 juta kepada pengelola Restoran Pizza Hut dan Zona Coffe di Jalan Emi Saelan Kecamatan Palu Selatan pada Jumat malam (25/5). Keduanya didenda karena tetap beroperasi di atas pukul 21.00.