Bisnis.com, MAKASSAR — Dinas Ketenagakerjaan Makassar mengingatkan bagi seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021, paling lambat H-7 lebaran Idulfitri.
Untuk memastikan perusahaan membayarkan THR pekerjanya, Disnaker Makassar bersama LKS Tripartit melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan dan hotel yang ada di Kota Makassar.
Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Andi Sunrah Djaya mengatakan tindakan tersebut dilakukan sesuai arahan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar.
"Kami dari Disnaker Makassar membentuk enam tim, dari enam tim tersebut terbagi dari LKS Tripartit. Di mana dalam LKS Tripartit terbagi dari tiga unsur yakni pemerintah, Apindo serta Serikat Pekerja/Serikat Buruh," jelas Andi Sunrah, Rabu (28/4/2021).
Tercatat, sejauh ini sudah ada sekitar 25 perusahaan yang dikunjungi tim tersebut. Dalam kunjungannya, tim Disnaker Makassar juga melakukan pembinaan dan pengembangan hubungan industrial dalam bentuk kampanye Hari Buruh International (May Day) 2021 yang jatuh pada 1 Mei mendatang.
“Dalam hal kampanye Hari Buruh International (May Day) kami mengimbau kepada beberapa serikat pekerja atau serikat buruh, agar dapat bersinergi dan bersama-sama memulai kembali, berinovasi kembali untuk membangun Indonesia yang lebih baik," jelas Andi Sunrah.
Baca Juga
Salah satunya lanjut dia yakni dengan merayakan Hari Buruh melalui berbagai kegiatan yang positif sebagaimana sesuai dengan edaran kementerian peringatan May Day Tahun 2021, Nomor :4/508/HI.03.00/IV/2021.
Di sisi lain, Andi Sunrah juga mengimbau agar perayaan May Day nantinya tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami harap semua tetap mematuhi protokol kesehatan guna mendukung Makassar Recover yang sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19,” tutupnya.