Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

111.104 Debitur di Sulteng Dapat Restrukturisasi Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah merestrukturisasi kredit 111.104 debitur yang terdampak COVID-19 di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sepanjang tahun 2020.rnrnSegini Realisasi Strukturisasi Kredit di Sulteng 2020
Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar/Antara
Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar/Antara

Bisnis.com, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah merestrukturisasi kredit 111.104 debitur yang terdampak COVID-19 di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sepanjang tahun 2020.

"Hingga Desember tahun 2020 OJK Sulteng mencatat Industri Jasa Keuangan (IJK) telah melaksanakan restrukturisasi kredit terhadap 111.104 debitur dengan nilai kredit mencapai lebih dari Rp5,15 triliun," kata Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar dikutip dari Antara, Kamis (19/2/2021).

Ia merincikan, menjelaskan restrukturisasi kredit diberikan oleh lembaga perbankan maupun non perbankan yang ada di Sulteng. Rinciannya meliputi 276 debitur Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng atau Bank Sulteng dengan baki debit Rp79,11 miliar.

Kemudian 40.769 debitur bank umum non BPD Sulteng dengan baki debit sebesar Rp2,6 triliun, 596 debitur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan baki debet Rp39,70 miliar.

"68.719 debitur perusahaan pembiayaan dengan baki debet sebesar Rp2,4 triliun dan 744 debitur IJK lainnya dengan baki debet Rp28,47 miliar," ujarnya.

Gamal menegaskan kebijakan restrukturisasi kredit hanya diberikan kepada debitur terutama kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pekerja harian, nelayan, dan sebagainya dengan nilai pinjaman yang rendah.

"Jika sebelum terjadi pandemi COVID-19, mereka bermasalah dalam bayar cicilan , contohnya kredit macet maka ia tidak berhak diberi restrukturisasi kredit karena dari awal memang dia tidak punya itikad baik ingin melunasi utangnya," ucapnya.

Bentuk keringanan kredit yang diberikan dapat berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara dengan masa waktu restrukturisasi 3, 6, 9 hingga 12 bulan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Amri Nur Rahmat
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper