Bisnis.com, MAKASSAR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyalurkan kompensasi kepada korban terorisme di Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (22/1/2020). Total 10 korban mendapat kompensasi.
Nilai kompensasi yang diserahkan yaitu Rp250 juta bagi keluarga korban yang meninggal dunia. Korban luka berat diberikan Rp210 juta.
Sementara itu, bagi yang mengalami luka sedang mendapatkan Rp115 juta dan korban luka ringan Rp75 juta. Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, mengatakan bahwa total kompensasi yang diserahkan yaitu sejumlah Rp2 miliar.
Ia menjelaskan dari 10 orang yang mendapat kompensasi, 9 diantaranya merupakan korban teror yang terjadi di kawasan Sulsel.
“Satu orang lainnya yang menerima kompensasi adalah warga Kabupaten Enrekang yang merupakan korban aksi teror di Solo, Jawa Tengah,” jelasnya.
Salah satu peristiwa teror yang terjadi di Sulsel yakni peristiwa yang menimpa Krisnawati (17). Korban dinyatakan meninggal dunia atas tindakan teror bom yang terjadi di salah satu gerai rumah makan cepat saji di Jl. Sam Ratulangi Makassar, yang terjadi pada 5 Desember 2002 silam.
Baca Juga
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdi Syam menambahkan proses pemberian kompensasi yang cukup lama dikarenakan terbentur oleh undang-undang nomor 5 tahun 2018 di mana korban terorisme yang mendapat kompensasi ditarik mundur dan terhitung sejak terjadinya kasus bom Bali.
"Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk rakyat. Kepolisian juga terus mendampingi proses assesment yang dilakukan oleh LPSK, sebagai pihak yang ditunjuk secara resmi untuk melakukan itu,” papar Merdi Syam.