Bisnis.com, MAKASSAR - Polisi menetapkan 13 tersangka terkait kasus kerusuhan saat demonstrasi penolakan Undang-undang cipta kerja di Makassar. Para tersangka secara resmi diumumkan ke publik oleh Polda Sulsel dalam gelar perkara yang digelar Senin (26/10/2020).
Atas perbuatan para tersangka, kampus UNM menjadi korban. Sejumlah fasilitas di kampus Jl. Pettarani Makassar tersebut rusak. Tak hanya itu, para pelaku juga membakar kendaraan roda empat milik Partai Nasdem Sulsel.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mardisyam mengatakan ke 13 tersangka terdiri dari 10 orang dewasa dan tiga orang di bawah umur. Mereka kini telah ditahan di Polrestabes Makassar.
"Untuk tiga orang tersangka di bawah umur kami serahkan ke kantor rehabilitasi anak," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mardisyam saat sesi jumpa pers di halaman Polrestabes Makassar sore tadi (26/10/2020).
Ia menjelaskan para tersangka ini terbukti melakukan pengerusakan saat demonstrasi terjadi.
Sebagian tersangka ini, juga melakukan pengerusakan di kantor DPD Partai NasDem dengan melemparinya menggunakan batu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menyisir lokasi hingga berhasil mengamankan sejumlah terduga pengerusakan.
"Pada awalnya didapat 21 orang. Namun setelah melakukan penyelidikan, kami mencari bukti dan memeriksa beberapa saksi maka ditetapkan 13 orang tersangka," paparnya.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan saat rusuh. Diantaranya satu box bom molotov, anak panah beserta busur, hingga sejumlah pakaian tersangka yang digunakan saat kerusuhan.
"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Termasuk mobil Ambulance, mobil Toyota Vios warna hitam serta bom melotov satu kardus. Ada juga sejumlah pakaian tersangka yang digunakan saat rusuh," jelasnya.
Adapun pasal yang dikenakan para tersangka yakni Pasal 187 Ayat 1 dan Pasal 170 Ayat 1 junto Pasal 55 56 KUHP. Pasal 187 menyebutkan dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan menimbulkan bahaya hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Kemudian pasal 170 disebutkan di mana secara umum dengan sama-sama melakukan kekerasan dan pelanggaran dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.