Bisnis.com, MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan sidang secara tertutup atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid.
DKPP menerima aduan dari dua pihak, yaitu Puspa Dewi yang merupakan mantan peserta pemilihan legislatif 2019 Sulsel daerah pemilihan IV Kabupaten Jeneponto, Bantaeng, Selayar. Aduan juga disampaikan oleh Ketua KPU Sulsel Faisal Amir.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan Baharuddin diadukan menjanjikan suara untuk memuluskan langkah Puspa Dewi melenggang ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulsel. agenda sidang akan berlangsung hari ini, 12 Oktober 2020.
“Dari pokok perkara yang akan disidang, para pengadu melaporkan teradu [Baharuddin] telah melanggar prinsip integritas dan profesionalitas, yakni merendahkan integritas pribadi dengan melakukan relasi yang tidak sewajarnya,” ujar Bernad dikutip dari Antara, Senin (12/10/2020).
Proses sidang nanti, kata dia, adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. Selain itu, DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan itu digelar.
Penasehat Hukum Ketua KPU Jeneponto, Muhammad Nur mengatakan, akan mendampingi kliennya saat sidang oleh DKPP di kantor Bawaslu Sulsel jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar.
Baca Juga
"Kami akan mendampingi klien kami saat sidang nanti, meskipun itu dilaksanakan secara tertutup oleh DKPP," katanya.