Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Serentak: Zainuddin-Aji Lolos Jalur Independen Selayar, Nur-Ilyas di Maros Gagal

Zainuddin-Aji Sumarno (ZAS) dinyatakan lolos Pilkada Selayar dengan bukti dukungan 11.542 KTP. Pasangan Nur-Ilyas gagal maju setelah tidak mampu memenuhi syarat dukungan 24.505 KTP.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020./KPU
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020./KPU

Bisnis.com, MAKASSAR - Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, Zainuddin-Aji Sumarno (ZAS) dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU.

Dikutip dari Antara pada Sabtu (22/8/2020), Komisioner KPU Selayar, Andi Dewantara, mengatakan bahwa ZAS telah memenuhi syarat dukungan yang dibuktikan dengan penyetoran KTP elektronik sebanyak 11.542. Dengan begitu, pasangan tersebut bisa lanjut ke tahapan Pilkada berikutnya.

Jumlah akumulasi dari dukungan tersebut berasal dari 8.021 yang memenuhi syarat (MS) pada tahap pertama dan tahap kedua di masa perbaikan diperoleh 3.521 dukungan KTP.

Namun Andi Dewantara menyampaikan kemungkinan pasangan tersebut menempuh jalur partai politik dengan syarat minimal mendapat dukungan lima kursi di DPRD Selayar.

Sementara itu di Kabupaten Maros, pasangan Muhammad Nur-Muhammad Ilyas yang mencoba peruntungan dengan maju melalui jalur independen atau perseorangan tidak mampu memenuhi syarat dukungan 24.505 KTP.

Komisioner KPU Maros, Mujaddid, menyampaikan, dengan begitu jalur perseorangan di Maros dinyatakan tidak ada.

Kendati demikian, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pasangan ini untuk maju, tetapi melalui jalur Partai Politik sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, atas perubahan PKPU nomor 3 tahun 2017, dengan menghapus aturan dalam pasal 34. Hal ini  menyangkut mekanisme dan syarat pencalonan kepala daerah melalui jalur perseorangan.

"Kami masih memberikan kesempatan bagi mereka untuk maju di Pilkada Maros, asalkan melalui jalur partai, sesuai aturan PKPU nomor 1 tahun 2020. Syaratnya mendapat dukungan minimal tujuh kursi di DPRD Maros," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sitti Hamdana R
Editor : Amri Nur Rahmat
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper