Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Olly Terbitkan Aturan Keluar-Masuk Sulut Tangani Covid-19

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menerbitkan surat edaran mengenai pembatasan perjalanan orang di wilayahnya. Surat ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Prajurit TNI mengangkat kardus berisi Alat Perlindungan Diri (APD) untuk penanganan COVID-19 di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Kamis (26/3/2020). Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerima sekitar 3.000 APD yang akan didistribusikan ke rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 di Sulut. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono
Prajurit TNI mengangkat kardus berisi Alat Perlindungan Diri (APD) untuk penanganan COVID-19 di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Kamis (26/3/2020). Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerima sekitar 3.000 APD yang akan didistribusikan ke rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 di Sulut. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

Bisnis.com, MANADO -- Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menerbitkan surat edaran mengenai pembatasan perjalanan orang di wilayahnya. Surat ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Berdasarkan SE Nomor 440/20.6070/Sekr.Ro.Hukum, orang yang hendak keluar dari wilayah Sulut dengan menggunakan sarana transportasi umum (darat, penyeberangan laut, dan udara) atau kendaraan pribadi diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/swab/rapid test dari rumah sakit yang ditunjuk dan surat keterangan kesehatan dari Dinas Kesehatan sebelum berangkat.

Adapun surat edaran ini berlaku mulai 11 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.

"Dikecualikan kepada orang/penduduk yang berada di sekitar wilayah perbatasan Provinsi Sulawesi Utara dengan wilayah Provinsi Gorontalo, di mana prosedur yang diberlakukan kepada orang/ penduduk yang berada disekitar wilayah tersebut ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten setempat dengan tetap mengikuti protokol Kesehatan," demikian bunyi surat edaran yang dikutip, Selasa (12/5/2020).

Sementara itu, orang yang hendak masuk wilayah Sulut diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR/swab/rapid test dan surat keterangan kesehatan dari tempat asal dengan masa berlaku 7 hari sejak dilakukan pemeriksaan.

Orang yang hendak masuk Sulut juga wajib melakukan rapid test pada saat tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado atau Pelabuhan International Hub Bitung dengan ketentuan jika hasil rapid test reaktif, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan realtime PCR. Namun, jika hasil rapid test nonreaktif, maka pemeriksaan ulang rapid test dilakukan kembali 10 hari kemudian.

Selain itu, juga diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi mandiri dapat dilakukan di rumah untuk pelaku perjalanan ber-KTP Sulut dan atau hotel/penginapan dengan pembiayaan sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler