Bisnis.com, MANADO -- Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menerbitkan surat edaran mengenai pembatasan perjalanan orang di wilayahnya. Surat ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Berdasarkan SE Nomor 440/20.6070/Sekr.Ro.Hukum, orang yang hendak keluar dari wilayah Sulut dengan menggunakan sarana transportasi umum (darat, penyeberangan laut, dan udara) atau kendaraan pribadi diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/swab/rapid test dari rumah sakit yang ditunjuk dan surat keterangan kesehatan dari Dinas Kesehatan sebelum berangkat.
Adapun surat edaran ini berlaku mulai 11 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.
"Dikecualikan kepada orang/penduduk yang berada di sekitar wilayah perbatasan Provinsi Sulawesi Utara dengan wilayah Provinsi Gorontalo, di mana prosedur yang diberlakukan kepada orang/ penduduk yang berada disekitar wilayah tersebut ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten setempat dengan tetap mengikuti protokol Kesehatan," demikian bunyi surat edaran yang dikutip, Selasa (12/5/2020).
Sementara itu, orang yang hendak masuk wilayah Sulut diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR/swab/rapid test dan surat keterangan kesehatan dari tempat asal dengan masa berlaku 7 hari sejak dilakukan pemeriksaan.
Orang yang hendak masuk Sulut juga wajib melakukan rapid test pada saat tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado atau Pelabuhan International Hub Bitung dengan ketentuan jika hasil rapid test reaktif, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan realtime PCR. Namun, jika hasil rapid test nonreaktif, maka pemeriksaan ulang rapid test dilakukan kembali 10 hari kemudian.
Selain itu, juga diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi mandiri dapat dilakukan di rumah untuk pelaku perjalanan ber-KTP Sulut dan atau hotel/penginapan dengan pembiayaan sendiri.