Bisnis.com, MANADO--Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang layanan tanpa tatap muka sampai 29 Mei 2020 guna mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan virus corona (Covid-19).
Layanan perpajakan tanpa tatap muka ini adalahan layanan yang biasanya dilaksanakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP/KP2KP, Layanan di Luar Kantor (LDK) seperti mobil pajak, pojok pajak, dan lainnya, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) seperti mal pelayanan publik, dan tempat lainnya di seluruh wilayah Indonesia.
Wajib pajak dapat mengetahui kebijakan dan layanan Direktorat Jenderal Pajak seperti pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa, Pembuatan ebilling, aktivasi efin, lupa efin melalui email, lupa e-fin melalui telepon, Proof of Record Ownership (PORO), pendaftaran NPWP/PKP, Sertifikat Elektronik, pemeriksaan, tutorial SPT, eReg, telepon dan email unit kerja, update informasi, dan pelayanan lainnya dengan mengunjungi laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP dan Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut).
Wajib Pajak juga tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat, maupun, saluran komunikasi online lainnya.
Hisbullah, Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Suluttenggomalut, mengatakan dalam rangka meningkatkan pelayanan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang batas akhir penyampaiannya pada tanggal 30 April 2020, Kanwil DJP Suluttenggomalut mengoptimalkan saluran komunikasi dan menambah waktu layanan.
"Kanwil DJP Suluttenggomalut mengoptimalkan saluran komunikasi seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang ada di lingkungan Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut dan menambah waktu layanan termasuk hari Sabtu dan hari Minggu," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (24/4/2020).
Wajib Pajak dapat memperoleh informasi dan konsultasi SPT Tahunan/layanan perpajakan lainnya dengan menghubungi unit vertikal yang berada di lingkungan Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut melalui:
1.KPP Pratama Manado
Email: [email protected], [email protected]
Telepon: 0431-862280/0431-851621
2.KPP Pratama Gorontalo
Email: [email protected]
Telepon: 0435-830010
3. KPP Pratama Bitung
Email: [email protected]
Telepon: 0438-30234
4. KPP Pratama Kotamobagu
Email: [email protected]
Telepon: 0434-2601477
5.KPP Pratama Tahuna
Email: [email protected]
Telepon: 0432-24472
6.KPP Pratama Palu
Email: [email protected]
Telepon: 0451-421625/0451-4014080
7.KPP Pratama Luwuk
Email: [email protected]
Telepon: 0461-22078
8. KPP Pratama Poso
Email: [email protected]
Telepon: 0452-21385
9. KPP Pratama Tolitoli
Email: [email protected]
Telepon: 0453-23764
10. KPP Pratama Ternate
Email: [email protected]
Telepon: 0921-3119331
11. KPP Pratama Tobelo
Email: [email protected]
Telepon: 0924-2623614