Bisnis.com, MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan mencatat per 10 April, sebanyak 9.726 pekerja dirumahkan akibat wabah virus corona baru atau Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel Darmawan Bintang di Makassar, Sabtu, mengatakan ribuan pekerja tersebut terdiri atas pekerja terkena PHK, dirumahkan dan dirumahkan dengan sebagian upah.
"Sampai Jumat, data dari 13 kabupaten/kota totalnya 9.726 orang pekerja se-Sulsel yang terimbas wabah [Covid-19]," katanya, Sabtu (11/4/2020).
Ke-13 kabupaten/kota tersebut di antaranya Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Bulukumba, Sinjai, Wajo, Pangkep, Luwu Utara, Luwu Timur, Toraja dan Toraja Utara.
Ia merinci, pekerja dibayar 50 persen atau sebagian sebanyak 575 pekerja, yang dirumahkan tanpa pembayaran 8.993 orang dan ada lima pekerja dirumahkan tanpa keterangan. Sementara pekerja PHK 153 orang, terdiri atas 88 orang di Kota Makassar, 64 Kabupaten Palopo dan satu orang di Takalar.
"Ada lima pekerja dari Kabupaten Luwu Timur tanpa keterangan, apakah mereka menerima upah atau tidak," ujarnya.
Baca Juga
Darmawan mengatakan ribuan pekerja yang terkena imbas Covid-19 itu berasal dari 217 perusahaan yang didominasi dari sektor pariwisata dan sektor jasa konstruksi.
Sebagai salah satu upaya pemerintah mengatasi lonjakan PHK tersebut, kata Darmawan, pemerintah pusat telah meluncurkan Program Kartu pra-Kerja yang diprioritaskan bagi pekerja terdampak pandemi corona. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendapat kuota pada program ini sebanyak 158.936 orang dari lebih 5 juta sasaran pemerintah pusat.
"Pendaftar Kartu pra-Kerja semua sektor. Setiap penerima akan diverifikasi oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Kemenko Perekonomian."
Sebelumnya, Program Kartu pra-Kerja disiapkan bagi pekerja yang ingin meningkatkan kualitas kerjanya, pencari kerja dan pencari kerja yang telah terkena PHK. Tetapi di tengah pandemi COVID-19, prioritas utama pemerintah saat ini adalah pekerja yang dirumahkan, UMKM, PHK dan pekerja yang digaji sebagian.
Pendaftarannya dibuka secara umum melalui website di www.prakerja.go.id. Bisa juga melalui Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota, perwakilan Kementrian Tenaga Kerja di masing-masing kabupaten.
"Tentu ini masih ada kekurangannya, sebab pendaftaran daring tentu belum bisa menjangkau semua wilayah, tetapi kami sudah mengupayakan dan memikirkan hal itu agar program ini bisa menjangkau semua wilayah di Sulsel," imbuhnya.