Bisnis.com, MAKASSAR - Satuan Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Sektor Panakkukang, Kota Makassar berhasil menangkap pelaku penimbun masker di Perumahan Dosen Universitas Hasanuddin (Unhas), Jalan Moncongloe.
Polisi menangkap tiga orang pelaku yang dua di antaranya merupakan apoteker di salah satu rumah sakit umum daerah di Makassar. Kedua apoteker tersebut yakni Lince dan Budi Prakoso alias Rama.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa masker dengan jumlah mencapai ribuan
Dalam melakukan aksinya, Lince juga dibantu dibantu oleh anaknya bernama Dewi Setyo Utomo. Setelah penggerebekan yang dilakukan polisi, pada Rabu (4/3/2020) malam, kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Panakkukang.
Berdasarkan keterangan Lince, ribuan masker yang mereka kumpulkan disimpan di dapur rumah miliknya. Masker tersebut diperoleh dengan cara membeli di sejumlah apotek di Makassar, beberapa wilayah di Sulsel, bahkan juga dibeli dari Sulawesi Utara dan Sulawesi Barat.
"Merek maskernya berbeda-beda. Dibeli dengan kisaran harga Rp260.000 hingga Rp290.000 per boks, masing-masing boks isinya 50 lembar," kata Lince.
Baca Juga
Masker tersebut kemudian dijual secara online dengan harga jual hingga dua kali lipat dari harga normal. Ia bahkan mengaku, tindakan itu sudah dilakukan sejak tiga minggu terakhir. Menyusul ramainya informasi terkait merebaknya wabah virus Corona atau Covid-19.
Ketakutan di tengah masyakarat akan penularan virus tersebut, seolah menjadi keuntungan bagi para pelaku. Yang mana menurut Lince, masker menjadi salah satu barang yang paling dibutuhkan untuk mencegah penularan virus Corona.
Apalagi setelah adanya informasi terkait Corona yang sudah masuk di Indonesia dan dua warga Depok dinyatakan positif terpapar Corona. Benar saja, setelahnya, masker kian menjadi barang langka di pasaran.
Padahal sebelumnya, Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb sudah menegaskan agar tak ada pihak yang memanfaatkan kejadian ini. Termasuk imbauan kepada apotek dan ritel agar tidak melakukan spekulasi harga.
"Jika ada yang melakukan itu akan diberikan sanksi terberat. Sanksinya hingga pencabutan izin operasi usaha," jelas Iqbal.
Selain itu, Iqbal juga meminta pada masyarakat agar tetap waspada dan tidak panik. Apalagi jika harus bertindak panic buying. Yang mana segala kebutuhan pokok dibeli secara berlebihan termasuk untuk masker dan cairan anti septik.