Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Gorontalo Segera Perketat Pengawasan Minol

Pemerintah Provinsi Gorontalo akan segera merevisi Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman beralkohol yang saat ini dinilai kurang tajam.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com,MANADO— Pemerintah Provinsi Gorontalo akan segera merevisi Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman beralkohol yang saat ini dinilai kurang tajam.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan salah satu tingginya konsumsi minuman beralkohol (minol) di Gorontalo karena peraturan larangan yang tidak tajam. Menurutnya, Undang Undang, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015, hanya mengatur tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minol.

“[Perda] miras segera akan kami revisi. Ini yang akan kami pertajam lagi, kami udang semua pihak sehingga para aparat penegak hukum punya regulasi yang jelas untuk menindak,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu (3/11/2019).

Pemerintah Provinsi Gorontalo menyebut konsumsi miras di wilayah itu menempati peringkat empat secara nasional. Artinya, Gorontalo hanya kalah dari Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Bali.

Rusli menyebut peredaran minol di Bumi Serambi Madinah sudah sangat meresahkan karena memicu berbagai aksi kriminalitas. Apalagi, saat ini kriminalits jalanan sudah banyak dilakukan anak di bawah umur.

“TNI dan Polri jumlahnya sedikit tidak bisa mengawasi anak-anak kita. Harus orang tua yang berperan aktif karena bayangkan anak SD sudah ngelem?,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim menyebut minol bagaikan gula dan semut. Artinya, selama masih ada produksi maka sulit untuk mengendalikan konsumsinya.

“Sehingga itu, kami berupaya menghadirkan Perda yang komprehensif. Kami harus libatkan Kepolisian, TNI, tokoh agama serta warga masyarakat harus sama-sama mengawasi,” tuturnya.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea menilai Perda Nomor 16 Tahu 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol masih banyak kelemahan. Hal itu khususnya bagaimana mengikat dan memerintahkan kabupaten atau kota.

Dia mengungkapkan Kota Gorontalo dahulu memiliki Perda Larangan Minol. Akan tetapi, beleid itu diganti dengan Perda Pengawasan mengacu kepada Undang Undang yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper