Ini 5 Perangkat Daerah dengan Keterbukaan Informasi Publik Terbaik di Luwu Utara

Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan penghargaan kepada lima Perangkat Daerah (PD) terbaik dalam hal Keterbukaan Informasi Publik.

Bisnis.com, LUWU UTARA --- Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan penghargaan kepada lima Perangkat Daerah (PD) terbaik dalam hal Keterbukaan Informasi Publik.

Penghargaan tersebut diberikan Bupati Luwu Utara usai upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Senin (28/10/2019), di Lapangan Tamsis Masamba.

Sekadar diketahui, penetapan pemeringkatan Perangkat Daerah dengan Keterbukaan Informasi Publik Terbaik Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara ini adalah implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ada dua sistem penilaian yang dilakukan, yaitu verifikasi SAQ, dan verifikasi langsung ke PPID Pelaksana.

Hasilnya, lima Perangkat Daerah memiliki skor tertinggi, masing-masing Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (dengan Skor 70,38), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (67,42), Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (65,66), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (64,56), serta Badan Pendapatan Daerah (64,39).

Tidak hanya itu, Kominfo juga memberi penghargaan kepada 3 kecamatan terbaik, yaitu Masamba (51,03), Malangke Barat (40,32), dan Sukamaju (22,98). Sementara untuk Kelurahan diraih Baliase (37,42), Kappuna (33,08), dan Bonebone (28,77).

“Kita satu-satunya daerah di Sulsel yang melaksanakan kegiatan seperti ini,” ungkap Kadis Kominfo, Arief R. Palallo.

Arief mengatakan, penetapan pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik kategori Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan, ini merupakan upaya pemerintah dalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik di Kabupaten Luwu Utara.

Eks Kepala Kantor Pengelolaan Data Elektronik ini menyebutkan, ada 4 indikator dalam menentukan skor peringkat terbaik.

Keempat indikator itu adalah: (1) mengumumkan informasi publik di website Perangkat Daerah dan PPID dengan mengisi SAQ; (2) menyediakan informasi publik; (3) pelayanan permohonan informasi publik; dan (4) pengelolaan informasi/dokumentasi.

“Semoga ini bisa memberi dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Terpopuler

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler