Bisnis.com, MANADO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo masih menunda rekomendasi operasionalisasi obyek wisata Pantai Ratu, Kabupaten Boalemo yang dinilai masih memiliki terseret sengketa hukum.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemprov Gorontalo, Faizal Lamakaraka menjelaskan, Pantai Ratu masih bersengketa karena mendatapat gugatan dari aktivis lingkungan. Obyek wisata itu tidak sesuai dengan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB) revisi XV tahun 2018 yang menyatakan lokasi pantai sebagai kawasan lindung.
Pantai Ratu juga disebut tidak sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Perda itu menyatakan bahwa kawasan wisata Pantai Ratu seluas 4,8 hektar ini masuk kawasan zona perikanan tangkap.
“Jadi kan lokasi ini masih bermasalah hukum, makanya yang pertama dan utama selesaikan dulu persoalan hukumnya. Kalau sudah selesai maka diurus kembali administrasinya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya dikutip dari siaran pers, Senin (26/8/2019).
Setelah menyelesaikan persoalan hukum, Pemkab Boalemo diminta mengajukan pelepasan lahan dari kawasan PIPIB ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Faizal mengatakan, Pemkab Boalemo juga harus melakukan peninjauan terhadap Perda RZWP3K ke pemerintah provinsi.
“Jika syarat-syarat itu sudah dilakukan maka proses pengajuan izin lingkungan bisa dilakukan,” imbuhnya.
Pihaknya menyebut Pemkab Boalemo sudah melayangkan surat izin pengembangan Pantai Ratu untuk membangun cottage, membangun akses jalan, masjid terapung, dan pelabuhan tambatan perahu. Namun, baru izin tambatan perahu yang dapat dikeluarkan karena menunjang zona kawasan perikanan tangkap.
Dia menuturkan, selama proses hukum dan pengurusan izin lingkungan masih berlangsung, kegiatan pengembangan di Pantai Ratu dapat dihentikan sementara. Hal itu, lanjutnya, diperlukan untuk menghindari pelanggaran hukum baru.