Bisnis.com, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menjalin kerja sama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) dan PT Pertamina (Persero) untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Kerja sama tersebut dituangkan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di Makassar. Kerja sama ini juga melibatkan Pemerintah Provinsi lainnya di Sulawesi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey menerangkan, penandatanganan MoU ini diprakarsai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini merupakan rencana aksi pencegahan korupsi sekaligus upaya optimalisasi pendapatan daerah dari pendapatan pajak BPH Migas dan Pertamina.
“Jika dikelola dengan tertib, maka dipastikan akan memberi kontribusi dalam optimalisasi PAD [Pendapatan Asli Daerah],” ujarnya dikutip dari siaran pers, Selasa (13/8/2019).
PBBKB merupakan kontributor ketiga terbesar PAD Sulut setalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
BPH Migas menyatakan siap untuk informasi terkait distribusi BBM dan penjualan BBM kepada Ijin Niaga Umum (INU) wilayah Sulawesi. Hal ini dilandasi oleh semangat koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi.
Baca Juga
Sementara itu, Tim Korsupgah KPK Linda menjelaskan, MoU tersebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk pertukaran data distribusi dan penyaluran migas. Hal ini, lanjutnya, diharapkan dapat meminimalisasi distribusi migas ilegal di Sulawesi.