Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Gorontalo Jelaskan Kepemilikan Lahan Pemandian Lombongo

Pemerintah Provinsi Gorontalo menjelaskan kronologi kepemilikan aset lahan pemerintah yang ada di Desa Lombongo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolano yang masih menjadi perdebatan.
Pengunjung menikmati fasilitas kolam di objek wisata alam Lombongo, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo./Antara
Pengunjung menikmati fasilitas kolam di objek wisata alam Lombongo, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo./Antara

Bisnis.com, MANADO – Pemerintah Provinsi Gorontalo menjelaskan kronologi kepemilikan aset lahan pemerintah yang ada di Desa Lombongo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolano yang masih menjadi perdebatan.

Kadis Pertanian Gorontalo Muljady D. Mario mengatakan bahwa lahan itu saat ini dikelola oleh Pemkab Bone Bolango sebagai Obyek Wisata Pemandian Lombongo. Namun, rupanya status kepemilikan lahan dulunya dimiliki oleh Balai Benih Induk Hortikultura di bawah Pemerintah Provinsi Sulut.

“Lombongo itu diawali dari aset Balai Benih Induk Holtikultura, Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Balai itu cuma ada di provinsi, di kabupaten atau kota namanya Balai Benih Utama sehingga bisa dipastikan aset tanah itu milik Pemerintah Provinsi Sulut,” katanya, dikutip dari siaran pers Rabu (31/7/2019).

Kendati demikian, pengelolaan lahan seluas 32,5 hektare itu diberikan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo karena jarak ke ibu kota Sulut waktu itu sangat jauh. Pascapemekaran daerah pada 2000, status lahan milik Pemprov Sulut semuanya dialihkan melalui mekanisme Penyerahan Personil, Saranan dan Prasarana (P3D) ke Pemprov Gorontalo.

Beberapa dokumen yang berhasil diperoleh untuk menguatkan penjelasan tersebut di antaranya Surat Keterangan Pemilikan Lahan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo periode tahun 1987-1991, Syamsuddin Sailellah.

“Substansi surat tertanggal April 2007 itu menyebutkan bahwa Kebun Balai Benih Induk Holtikultura adalah milik Pemprov Sulut yang mendapat alokasi dana APBD pemerintah setempat. Dari tujuh yang tanda tangan sebagai saksi ketika itu, tiga orang di antaranya KTU [kepala tata usaha] dan 2 orang Kepala Balai,” imbuhya.

Hal itu kemudian disusul oleh terbitnya surat Pernyataan Pengguasaan Fisik atas Tanah Negara pada Agustus 2007. Surat tersebut ditandatangani di atas materai 6.000 oleh Kepala Desa Lombongo aktif saat itu Yahya Abukala.

Surat itu juga dilengkapi dengan tandatangan saksi mantan Kepala Desa Lombongo Ayuba Tanggudango dan Mohamad K. Lalu yang kala itu berstatus sebagai staf UPTD Balai Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo.

“Puncaknya keluar surat Keputusan Bupati Bone Bolango no. 237 Tahun 2007 tentang Penetapan Lokasi Balai Benih Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Gorontalo di Kabupaten Bone Bolango. Ketika itu Pak Bupati Ismet Mile yang tandatangan,” imbuhnya.

Barulah pada 2017 sertifikat tanah milik atasnama Pemprov Gorontalo diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Terdapat dua sertifikat untuk lahan seluas 83.600 meter persegi dan 178.700 meter persegi. Di dalamnya telah termasuk kawasan kolam pemandian air panas.

Pemprov Gorontalo akan berkoordinasi dengan Pemkab Bone Bolango untuk mencari solusi terbaik agar persoalan ini bisa diselesaikan. Dia mengharapkan solusi yang dihadirkan dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler