Bisnis.com, MAKASSAR – Ratusan kendaraan dinas (randis) Pemprov Sulsel siap memasuki lelang tahap dua. Dalam proses lelang tersebut Biro Aset Sulsel sebagai penyelenggara melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL) Makassar.
Kepala Biro Aset Pemprov Sulsel, Nurlina mengatakan, pada tahap pertama April lalu pihaknya berhasil melelang 13 unit randis dari 15 total randis yang memasuki tahap lelang. Di tahap kedua ini terdapat 140 unit kendaraan yang bakal dilelang, dengan rincian 40 unit roda empat dan 100 unit untuk roda dua.
"Saat ini kami telah meminta kepada KPKNL untuk memeriksa dan identifikasi randis yang akan dilelang. Ini akan butuh waktu karena jumlahnya lebih banyak," kata Nurlina, Jumat (19/7/2019).
Adapun pada tahap pertama dari 13 unit randis yang dilelang, Pemprov Sulsel menerima tambahan kas sebesar Rp800 juta. Transaksi dilakukan melalui transfer antara pembeli dengan rekening pemerintah.
Sebagai gambaran, randis yang dilelang pada tahap awal terdiri dari mobil Nissan Serena, Toyota Kijang Innova, Toyota Avanza, dan Daihatsu Terios. Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari harga Rp40 juta hingga Rp110 juta.
Sebelumnya, Kepala KPKNL Sulsel, Des Arman mengatakan, terkait lelang randis telah diatur bahwa setiap pemenang lelang akan membayar sendiri setiap kerusakan atau kekurangan kendaraan.
Baca Juga
"Karena itu kendaraan yang dilelang ini dijual dengan harga murah, agar calon pembeli melakukan hitung-hitungan sebelum membeli," jelas Arman.
Ia juga menjelaskan, sebelum memasuki tahap lelang KPKNL menginformasikan kepada calon pembeli terkait randis yang dilelang. Termasuk soal spesifikasi randis tang ditayangkan di website. Arman memastikan lelang randi Pemprov Sulsel ini digelar secara transparan dan konvensional. Di mana ada penawaran dan bertatap muka antara pemilik dan pembeli.
Lelang randis sendiri telah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menerangkan bahwa kendaraan dinas operasional berumur 7 tahun lebih atau kondisi fisik setinggi-tingginya 30% dapat dihapus dari daftar inventaris barang milik daerah untuk kemudian dilakukan penjualan. (k36)