Bisnis.com, MANADO—Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapppeda) Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki menanggapi kritik yang disampaikan oleh para aktivis LSM dan politisi terkait dengan pengembangan RS Ainun.
Para aktivis mempersoalkan rencana Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hj. Hasri Ainun Habibie (RS Ainun) yang dinilai menyalahi aturan. Selain itu mekanisme pembiayaan selama 20 tahun dinilai akan membebani APBD.
“Kalau memang ada yang tidak yakin atau meragukan mekanisme ini saya sarankan sebaiknya memastikan langsung ke kementerian terkait yang ada di kantor sekretariat bersama. Soal pedoman teknis KPBU ada di Bappenas, soal pembayaran AP itu ada di Kementrian Dalam Negeri, soal perusahaan mana yang akan menjadi badan usaha pelaksana mekanisme pengadaannya itu di LKPP,” katanya, dikutip dari siaran pers, Rabu (26/6/2019).
Dia memastikan bahwa mekanisme yang selama ini ditempuh oleh Pemprov Gorontalo sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan semua Kementrian dan Lembaga terkait dengn KPBU RS Ainun.
Budiyanto mengatakan, aturan yang dimaksud adalah kebijakan Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Aturan itu, lanjutnya, diatur secara lebih teknis dalam Permen PPN/Bappenas No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastuktur.
Dia menambahkan, Peraturan Kepala LKPP No. 19 Tahun 2015, PMK Nomor 190/PMK.08/2015m dan Permendagri No.96 Tahun 2016 juga menjadi dasar hukum KPBU RS Ainun.
“Pada prinsipnya pemerintah menghargai setiap pendapat yang ada. Itu sah-sah saja, tapi jika berbicara soal aturan dan bagaimana KPBU ini berproses sebaiknya langsung mengecek ke kementrian terkait. Prosesnya terbuka dan semua bisa mengetahui,” tuturnya.