Bisnis.com, MAKASSAR – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulawersi Selatan menyita ratusan kosmetik ilegal di Makassar. Kepala BPOM Sulsel, Abdul Rahim mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti dari dua gudang yang merupakan rumah warga di Kecamatan Tamalanrea.
Ia menyebut, dari ratusan kosmetik yang diamankan, tak satupun di antaranya yang terdaftar di BPOM. Karenanya, BPOM Sulsel akan menindaklanjuti dengan melakukan pengujian terhadap bahan yang digunakan untuk pembuatan kosmetik tersebut.
"Kita sudah mengamankan kosmetik ilegal ini yang menurut distributor barang-barang tersebut didapatkan dari Pulai Jawa. Kami belum bisa menyebut nilainya, tapi ini ada banyak jenisnya," kata Abdul Rahim, Selasa (25/6/2019).
Adapun jenis kosmetik ilegal yang berhasil diamankan berupa kosmetik rias, sabun, vitamin kecantikan, dan bedak racikan. Bersama pihak kepolisian, BPOM Sulsel juga akan mendalami jalur distribusi kosmetik ilegal yang rencananya dipasarkan di wilayah Sulsel itu.
Abdul Rahim menerangkan distributor kosmetik ilegal tersebut diduga telah melanggar undang-undang kesehatan khususnya pasal 197 tentang izin edar bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
"Setelah pemeriksa lanjutan kami akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha. Berdasarkan laporan, kosmetik ini juga dijual secara online," kata Abdul Rahim.
Dengan maraknya peredaran kosmetik ilegal dengan bahan kimia yang berbahaya, Abdul Rahim mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam memilih kosmetik. Utamanya, kosmetik yang dengan mudah diperjualbelikan secara online.