Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dongkrak PAD, Pemprov Gorontalo Buru Tunggakan Wajib Pajak 2018

Pemerintah Provinsi Gorontalo akan memaksimalkan penagihan tunggakan pajak untuk mendongkrak pertumbuhan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini.
Ilustrasi - Pajak/Bisnis-Istimewa
Ilustrasi - Pajak/Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, MANADO - Pemerintah Provinsi Gorontalo akan memaksimalkan penagihan tunggakan pajak untuk mendongkrak pertumbuhan pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim mengatakan bahwa PAD Gorontalo pada 2018 yang berasal dari penerimaan pajak mencapai mencapai Rp350 miliar, atau mencapai 105,6% dari target sebesar Rp331 miliar.

Dia menjelaskan bahwa jumlah penerimaan pajak itu terdiri dari pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

“Alhamdulillah, realisasi penerimaan pajak kami 2018 melampaui target,” ujarnya dikutip dari siaran pers, Jumat (21/6/2019).

Meski realisasi penerimaan itu melampaui target, Idris mengatakan masih terdapat tunggakan pajak yang proses penagihannya. Hal itu, lanjutnya, perlu dimaksimalkan untuk mendorong penerimaan daerah untuk pembiayaan pembangunan.

“Meski PAD kami melampaui target, tetapi tidak sebanding dana transfer dari pusat, sehingga itu proses penagihan terhadap tunggakan pajak ini akan terus kita maksimalkan,” ujarnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo Sukril Gobel menjelaskan, pihaknya akan menagih secara door to door dan razia bersama kepolisian.

Dia menuturkan, salah satu kendala utama dalam penagihan pajak selama ini adalah adanya wajib pajak yang berkedudukan dan terdaftar di luar Gorontalo, tetapi melakukan usaha di wilayah Provinsi Gorontalo.

“Memang ada beberapa yang kooperatif sudah datang dan meminta waktu untuk melunasi tunggakan pajaknya, tetapi kebanyakan tidak melaporkan,” tuturnya.

Selain persoalan pajak, Sukril juga menuturkan masih ada masalah lain terkait aset daerah. Contohnya, persoalah hibah tanah dari Pemprov Gorontalo ke beberapa instansi yang proses sertifikasinya belum selesai, termasuk penyerahan sejumlah aset dari Pemprov Sulut ke Pemprov Gorontalo.

Berdasarkan laporan dari Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo, nilai aset Pemprov Gorontalo berupa tanah, bangunan, dan kendaraan mencapai Rp1,2 triliun.

Adapun, jenis aset tanah sebanyak 465 pencatatan dengan nilai Rp380,6 miliar, bangunan sebanyak 2.092 buah senilai Rp812,6 miliar, dan kendaraan masing-masing roda empat sebanyak 225 unit dan roda dua 450 unit dengan nilai Rp73,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper