Bisnis.com, MANADO – Gubernur Olly Dondokambey berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengoreksi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulawesi Utara tahun 2018.
"Kita sudah menyerahkan LKPD unaudited tahun 2018 kepada BPK. Kami berharap BPK memberikan masukan terhadap LKPD yang telah sampaikan," kata Gubernur Olly di Manado pada Sabtu (30/3/2019).
Masukan BPK atas LKPD pemerintah provinsi dan kabupaten/kota penting dilakukan sehingga manajemen pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
Menurut Olly, BPK selain mengemban tugas sebagai eksternal kontrol bagi pemerintah daerah juga menjadi lembaga konsultansi mengefektifkan manajemen pengelolaan keuangan daerah.
"Saya sangat mengharapkan BPK dapat memberikan pencerahan kepada seluruh aparatur pemerintah yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengelolaan keuangan," harap Gubernur.
Gubernur menegaskan telah menjadi tekad dan komitmen seluruh jajaran Pemprov Sulut untuk tidak pernah berhenti melakukan perubahan dan perbaikan terhadap dimensi-dimensi manajemen keuangan daerah demi kemajuan bersama.
"Kami sangat mengharapkan agar melalui hasil audit ini masyarakat bisa melihat apa yang sudah dikerjakan oleh Pemprov Sulut dan seluruh pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Sulut," imbuh Olly.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Tangga Muliaman Purba menerangkan bahwa penyampaian LKPD Unaudited merupakan amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pasal 56 yang menyatakan gubernur/bupati/wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.