Bisnis.com, MANADO—Pemerintah Gorontalo menggelar Diklat Pemberdayaan Masyarakat (DPM) untuk sumber daya manusia (SDM) di sektor perhubungan, khususnya bagi masyarakat nelayan. Sebanyak 160 nelayan mengikuti kegiatan tersebut.
Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim mengatakan bahwa masyarakat nelayan memegang peranan yang sangat penting dalam pembangunan daerah, khususnya di kawasan yang berbasis maritim seperti Gorontalo.
“Tantangan di bidang perhubungan ini sangat berat, selain infrastrukturnya yang perlu pembenahan, juga kualitas SDM perlu ditingkatkan. Sehingga itu tidak hanya aparaturnya yang didiklat, tetapi nelayan juga harus kita tingkatkan kualitasnya agar mereka bisa sejahtera,” jelasnya dikutip dari siaran pers, Jumat (29/3/2019).
Idris menyampaikan, Kementerian Perhubungan RI diharapkan dapat terus menyelenggarakan DPM dan memberi kesempatan yang lebih banyak kepada para nelayan Gorontalo untuk mengikuti diklat tersebut.
“Kami akan dorong agar seluruh nelayan Gorontalo bisa memperoleh kesempatan untuk mengikuti diklat yang dilaksanakan secara gratis ini,” ujar Idris.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo Jamal Nganro menambahkan, pada 2019 ini jumlah nelayan Gorontalo yang mengikuti kegiatan tersebut mencapai 160 orang.
“Angkatan pertama kita mengirimkan 48 nelayan khusus untuk diklat kapal niaga. Kemudian pada angkatan kedua peserta yang kita kirim sebanyak 112 orang,” tutur Jamal.
Jamal menjelaskan, setelah mengikuti DPM tersebut para nelayan akan memperoleh sertifikat sebagai dasar bagi Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan dalam menerbitkan buku pelaut yang wajib dimiliki oleh setiap nelayan.
“Walaupun para nelayan ini memiliki perahu sendiri, tetapi tidak serta merta mereka bebas melaut. Harus lebih dahulu melengkapi dokumen-dokumen, dan syaratnya harus ada keterampilan,” tambahnya.
Penyelenggaraan DPM terdiri dari Diklat Basic Safety Training Kapal Layar Motor (BST-KLM) yang diperuntukkan bagi nelayan yang tidak mampu mengurus sertifikat BST-KLM.
Selain itu, para nelayan juga akan mengikuti Diklat Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 mil, khusus bagi anak buah kapal yang bekerja pada kapal bernavigasi dan belum memiliki sertifikat. Masing diklat tersebut akan dilaksanakan selama 3 hari.