Bisnis.com, MAKASSAR -- Sebanyak 1.850 sertifikat Hak Milik Atas Tanah resmi diberikan kepada warga Kabupaten Luwu Utara.
Penyerahan sertifikat secara simbolis dilakukan oleh Bupati Luwu Utara (Lutra) Indah Putri Indriani bersama jajaran Forkopimda Luwu Utara dilaksanakan di Desa Tulung Indah Kecamatan Sukamaju, Selasa (19/2) siang.
Bupati Indah Putri Indriani dalam sambutannya, dikuti dari rilis Pemkab Lutra, mengatakan pentingnya program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) untuk memberikan kepastian hukum atas tanah milik warga, juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang mendiami wilayahnya.
"Program ini untuk memastikan setiap lahan memiliki legalitas. Sekaligus menjadi upaya untuk mengamankan aset dan rasa nyaman beraktivitas di atas lahan yang dimiliki," papar dia.
Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Dadang Suhendi dalam kesempatan sama, berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan sertifimat hak atas tanah yang telah terbit dengan baik. Ia juga berpesan agar masyarakat tidak lagi khawatir mengenai sulitnya pengurusan legalitas lahan.
"Mulai sekarang, hilangkan paradigma jika pengurusan itu mahal. Anggap sertifikat yang telah diterbitkan layaknya pasangan suami atau istri yang harus dijaga dengan baik," pinta Dadang.
Diketahui dari 3.905 sertifikat yang telah terbit, tahap awal diberikan kepada 1.850 penerima dari 4 desa di 4 kecamatan.
Diantaranya, Desa Tulung Indah - Sukamaju, Desa Baku-baku Kecamatan Malangke Barat, Desa Salulemo Kecamatan Baebunta dan Desa Banyurip Kecamatan Bone-bone.