Bisnis.com, MAKASSAR--Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) mencatat sepanjang 2018 telah menerima pajak hingga Rp12,4 triliun atau naik 10,91 persen dibandingkan tahun 2017.
"Jadi pencapaian realisasi penerimaan pajak sepanjang 2018 mencapai Rp12,4 triliun atau naik 10,91 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp11,2 triliun," kata Kakanwil DJP Sulselbartra Eka Sila Kusna Jaya pada acara media gathering di Makassar, Kamis.
Ia menjelaskan, total penerimaan pajak pada tahun lalu bersumber dari berbagai jenis sepeti pajak penghasilan Rp6,527 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) (Rp5,666 miliar).
Selanjutnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebasar Rp125 miliar serta pajak lainnya sebesar Rp176 miliar.
Mengenai keberhasilan DJP Sulselbartra menembus pertumbuhan sebanyak dua digit pada tahun 2018, dirinya mengaku tidak lepas dari kerjasama seluruh pihak terkait baik termasuk pihak perbankan, kepolisian, kejaksaan termasuk dukungan media dalam menginformasikan berbagai program layanan pajak ke masyarakat.
"Apa yang telah dicapai di 2018 merupakan prestasi yang luar biasa. Ini tentunya kita harapkan terus terjaga dan bahkan terus meningkat pada tahun ini," ujarnya.
Baca Juga
Kepala Bidang P2Humas Dirjen Pajak Sulselbartra, Eko Pandoyo mengatakan meski mengalami pertumbuhan yang begitu signifikan pada tahun lalu, realisasi penerimaan pajak secara keseluruhan di 2018 tidak mencapai target.
Sebab Kanwil DJP Sulselbartra sejak awal telah menargetkan capaian pajak di tahun tersebut Rp14 triliun. "Namun keberhasilan menerima pajak sampai Rp12,4 merupakan pencapaian yang membanggakan," sebut dia.