Bisnis.com, MANADO – Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan alokasi dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2019. Penyerahan DIPA dan TKDD berlangsung di Gedung Belle Li Mbui, Kota Gorontalo, Jumat (14/12/2018).
DIPA dan TKDD diserahkan kepada Wali Kota dan Bupati, serta pimpinan instansi vertikal di Provinsi Gorontalo, Satuan Kerja APBN, serta Organisasi Perangkat Daerah yang memperoleh Dana Alokasi Khusus.
“Kita semua berkomitmen setelah diterimanya DIPA ini Satker dapat memulai pelaksanaan anggaran dengan segera, agar berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Provinsi Gorontalo,” kata Wagub dalam sambutannya, dikutip Jumat (14/12/2018).
Wagub pun mengulangi arahan Presiden Joko Widodo pada penyerahan DIPA dan TKDD 2019 belum lama ini. Wagub mengingatkan agar Wali Kota dan Bupati, serta pimpinan Satker untuk selalu berkoordinasi memperkuat sinkronisasi, bersinergi dan terpadu antara kegiatan yang didanai oleh APBN, APBD, hingga Dana Desa.
Dengan begitu pelaksanaan pembangunan bisa berlangsung lebih efisien dan efektif. Selain itu, perencanaan dan penggunaan anggaran harus fokus pada kegiatan yang bermanfaat nyata bagi masyarakat, melalui pelaksanaan program pembanguan yang dilaksanakan sejal awal Januari 2019.
Lebih lanjut Idris mengutarakan arahan Presiden yang menginstruksikan pembatasan atau penghematan belanja pendukung seperti biaya rapat, perjalanan dinas, dan honorarium.
Anggaran setiap program juga diharapkan dapat dipublikasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mendapat informasi yang benar tentang program kerja pemerintah.
“Mari kita gunakan anggaran secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Jangan ulangi kesalahan, jangan ada lagi penyimpangan dan mark up,” tegas Wagub Idris Rahim.
Total dana APBN tahun 2019 yang dialokasikan ke Provinsi Gorontalo sebesar Rp3,79 triliun. Terdiri dari DIPA Kewenangan Kantor Pusat sebanyak 15 DIPA dengan nilai Rp922,78 miliar, DIPA Kewenangan Kantor Daerah berjumlah 200 DIPA senilai Rp 2,62 triliun, DIPA Kewenangan Dekonsentrasi sebanyak 46 DIPA dengan nilai Rp99,09 miliar, serta DIPA Kewenangan Tugas Pembantuan berjumlah 19 DIPA senilai Rp147,26 miliar.
Sementara alokasi dana TKDD tahun 2019 untuk seluruh wilayah Provinsi Gorontalo sebesar Rp6,75 triliun. Hal itu antara lain terdiri dari Dana Alokasi Umum sebesar Rp4,71 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik Rp841,84 miliar, Dana Alokasi Khusus Nonfisik Rp833,67 miliar, dan Dana Desa Rp636,61 miliar.