Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menyita ratusan kosmetik ilegal, baik yang ditemukan di pasar tradisional maupun mal.
Beberapa mal yang menjadi lokasi ditemukannya kosmetik ilegal adalah Mal Panakkukang, Mal Ratu Indah, Mal GTC, dan Trans Mal.
Kepala BPOM Makassar Abdul Rahim mengatakan kosmetik ilegal itu ditertibkan karena tak memiliki izin dan menggunakan merek palsu. Secara keseluruhan, ditemukan 287 produk kosmetik lokal dan 44 produk impor ilegal.
“Operasi ini selama dua pekan, jika dijual senilai Rp 338 juta,” sebutnya seperti dilansir Tempo, Senin (10/12/2018).
Ratusan produk kosmetik ilegal ini akan segera dimusnahkan, sedangkan 18 sarana atau penjualnya bakal dibina agar mematuhi aturan.
“Satu sarana yang produksi kami proses hukum karena sudah sering melakukannya,” ucap Rahim.
Proses hukum mengacu pada Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Selain kosmetik untuk perempuan, ditemukan juga parfum untuk laki-laki. Tidak hanya ditemukan di Makassar, sebagian produk ilegal tersebut juga ditemukan di daerah lain seperti Kota Palopo dan Kabupaten Wajo.
BPOM Makassar mengimbau para pemilik toko agar mendaftarkan diri ke BPOM jika tak memiliki izin edar barang-barang kosmetik dan makanan.
Untuk meningkatkan pengawasan di media sosial, BPOM Makassar membentuk tim khusus untuk melakukan pemantauan dan penelusuran sistem penjualan online.
Dengan demikian, proses penindakan dapat lebih cepat dilakukan terhadap iklan-iklan yang mencurigakan. Misalnya, jika ada testimoni bahwa kosmetik tertentu seolah-olah dapat menyembuhkan kondisi yang dimiliki konsumen.