Bisnis.com, MANADO – Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo 2019 sebesar Rp2.384.020, atau naik 8,03% dari tahun 2018 sebesar Rp2.206.813.
Kabid Nakertrans Dinas PNM, ESDM dan Nakertrans Provinsi Gorontalo, Amir Hadju menyatakan, penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 350/15/X/2018 tertanggal 29 Oktober 2018. Besaran kenaikan UMP tersebut merujuk surat edaran Kementrian Ketenagakerjaan RI dan berlaku untuk seluruh Indonesia.
“Perhitungannya diambil dari penambahan UMP 2018 dikalikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 PP Nomor 78 tahun 2015,” ujarnya, seperti dikutip, Selasa (20/11)
Amir Hadju berharap agar keputusan Gubernur ini dapat dipatuhi oleh semua pihak, khususnya bagi para pengusaha yang ada di Gorontalo. Ia menilai, penerapan UMP belum semua dijalankan bergantung kelas jenis usaha yang dijalankan oleh setiap perusahaan.
“Ada tim kita yang selalu turun untuk melakukan monitoring di lapangan. Ada sebagian yang belum menerapkan UMP karena perusahaan itu ada kelasnya. Ada perusahaan yang skala besarnya, menengah atau kecil sehingga penerapan UMP juga berbeda-beda,” imbuhnya.
Dia menambahkan, sosialisasi yang digelar di tiap kabupaten/kota itu diharapkan dapat memberikan informasi kepada semua pihak tentang besaran UMP Gorontalo tahun 2019. Hadir dalam sosialisasi tersebut perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, unsur pengusaha dan perwakilan serikat pekerja.