Bisnis.com, MANADO-- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo 2019 ditetapkan sebesar Rp1,95 triliun, naik 7,67% dari APBD 2018 sebesar Rp1,82 triliun.
Hal tersebut ditetapkan dalam Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2019 ditandatangani bersama oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA. Jusuf, dan Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo,pekan lalu.
Wakil Gubernur Pemprov Gorontalo Idris Rahim mengutarakan, APBD 2019 akan diarahkan pada agenda pembangunan Provinsi Gorontalo yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.
Serta mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Gorontalo tahun 2019 yang mengangkat tema ‘Penguatan Nilai Tambah dan Daya Saing Sektor Ekonomi Potensial Daerah yang Berkelanjutan, Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Layanan Dasar yang Berkualitas’.
“Memasuki tahun kedua RPJMD 2017-2022, kami bertekad dan berkomitmen untuk terus membangun Provinsi Gorontalo ke arah yang lebih maju sesuai dengan visi mewujudkan Gorontalo yang maju, unggul, dan sejahtera,” ujarnya, seperti dikutip, Minggu (11/11).
Menurutnya, titik berat pendanaan pembangunan tahun 2019 difokuskan pada Delapan Program Unggulan Pemprov Gorontalo, yaitu pendidikan lebih berkualitas, kesehatan lebih prima, infrastruktur lebih merata, ekonomi rakyat lebih meningkat, pemerintah lebih melayani, agama dan budaya lebih semarak, pariwisata lebih mendunia, serta lingkungan lebih lestari.
Baca Juga
“Paradigma pengelolaan keuangan daerah yang kita terapkan adalah prinsip anggaran berbasis kinerja dengan mengacu pada delapan program unggulan. Dengan prinsip itu, seluruh proses pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan, akuntabel, serta mengedepankan aspek keekonomian, efisiensi dan efektifitas,” ujarnya.
APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2019 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 serta Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.