Bisnis.com, MANADO-- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 sebanyak 417 orang, di mana 325 orang di antaranya untuk tenaga kependidikan guru SMA/SMK.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut Femmy Suluh mengatakan, penerimaan CPNS dibuka untuk tiga sektor.
"Terdiri dari tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis," ujar Femmy di Kantor BKD, Rabu (19/9/2018) sore.
Femmy menyampaikan, slot CPNS untuk tenaga kependidikan (Guru SMA/SMK) sebanyak 325 orang, tenaga kesehatan sebanyak 54 orang, kemudian tenaga teknis sebanyak 38 orang. Dari jumlah tersebut, Pemprov Sulut akan menerima lulusan S1 dan D3.
Proses rekrutmen CPNS Pemprov Sulut dilakukan terpusat oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.
"Seleksi dilaksanakan secara online, pakai Computer Assisted Test (CAT) dan semua soal, semua sarana prasarana disiapkan oleh BKN. Pemerintah daerah yang melakukan verifikasi administrasinya," kata Femmy.
Baca Juga
Adapun persyaratan umum pendaftaran CPNS sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia berkelakuan baik yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.
2. Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi :
-35 tahun 0 bulan 0 hari per 31 Desember 2018 untuk pelamar DIII/DIV/S1
-40 tahun 0 bulan 0 hari per 31 Desember 2018 untuk pelamar Dokter Spesialis
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau kasus narkoba.
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri.
5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
6. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
7. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
8. Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi/daerah dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi.
9. IPK minimal 2,75 dari Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
10. IPK minimal 3,25 dari Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi di luar wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
11. Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).