Bisnis.com, MANADO—PT Pertamina (Persero) memberikan sanksi kepada enam SPBU di Sulawesi Utara karena masih menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam jeriken.
Daniel Alhabsy, Branch General Manager PT Pertamina (Persero) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, menjelaskan setiap pembelian BBM bersubsidi dengan jeriken di SPBU harus mengantongi surat rekomendasi dari instansi terkait/Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bila tidak ada, maka SPBU tidak boleh melayaninya.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Misalnya petani memang di perpres boleh menggunakan BBM subsidi, tetapi harus jelas ada rekomendasi dari Kepala SKPD. Kalau itu dipenuhi, tidak masalah, tetapi kalau tidak dipenuhi kita tindak tegas,” ujarnya, Rabu (29/8/2018).
Terkait hal tersebut, pihaknya mengaku telah memberikan sanksi kepada enam SPBU di Sulut karena melayani pembelian BBM bersubsidi dalam jeriken tanpa adanya surat rekomendasi. Sanksi yang diberikan berupa penghentian pasokan BBM bersubsidi selama satu bulan. Menurutnya, keenam SPBU tersebut tersebar di tiga kabupaten, yaitu Minahasa Utara, Minahasa Selatan dan Bolaang Mongondow.
Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan kontrak yang disepakati antara Pertamina dengan SPBU terkait. Pihaknya juga mengaku tak bisa menerapkan saksi penghentian pasokan terlalu lama, karena dikhawatirkan mengganggu kebutuhan masyarakat yang berhak atas BBM Bersubsidi.
Dia menambahkan, sanksi yang diberikan berdasarkan pantauan dari petugas Pertamina. Meski demikian,lantaran keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), pihaknya pun menghimbau kepada masyarkaat untuk tak segan melaporkan kepada Pertamina bila menemukan pelanggaran serupa. Pasalnya, hingga saat ini masih marak terjadi pelanggaran lain terhadap pendistribusian BBM bersubsidi.
“Ada modus baru mobil tangki modifikasi, dibesarkan (kapasitasnya) supaya ambil solar susbidinya banyak. Kita identifikasi, kita berikan sanksi,” jelasnya.