Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

175 Perusahaan Penunggak Iuran BPJSTK di Sulut Diberi Waktu Pelunasan Sebulan

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Utara memberikan waktu satu bulan bagi 175 perusahaan berskala kecil dan menengah untuk melunasi kewajibannya membayar iuran BPJS TK, dengan total tunggakan senilai total Rp4 Miliar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara Erny Tumundo / JIBI-Kurniawan A. Wicaksono
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara Erny Tumundo / JIBI-Kurniawan A. Wicaksono

Bisnis.com, MANADO-- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Utara memberikan waktu satu bulan bagi 175 perusahaan berskala kecil dan menengah  untuk melunasi kewajibannya membayar iuran BPJS TK, dengan total tunggakan senilai total Rp4 Miliar.

Erny B. Tumundo, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulut menjelaskan, pihaknya selalu berkoordinasi baik dengan pemerintah daerah maupun mendorong perusahaan pemberi kerja untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya baik dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami berharap semua tenaga kerja yang ada di Sulut mendapatkan perlindungan sosial, dan kesejateraannya menjadi perhatian utama si pemberi kerja,” ujarnya, Selasa (7/8/2018).

Terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya memberikan waktu selama satu bulan kepada perusahaan terkait untuk melunasi kewajibannya. Apabila dalam jangka waktu tersebut perusahaan belum melakukan kewajibannya, maka tim terpadu yang terdiri dari dinas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut.

Pihaknya pun berkomitmen untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap  kondisi keuangan 175 perusahaan tersebut. Menurutnya, penyebab ketidakpatuhan juga bisa disebabkan oleh perusahaan yang telah gulung tikar namun tidak melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sehingga masih dianggap memiliki kewajiban iuran jaminan sosial.

Sejauh ini, dia mengaku belum pernah sampai memberikan sanksi berupa pencabutan usaha.  Berdasarkan pengamatannya, tingkat kepatuhan pemberi kerja biasanya meningkat setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.

“Kami sudah pernah lakukan pemanggilan tahun kemarin terkait ketidak patuhan. Dari situ, beberapa perusahaan mau kembali patuh, tetapi kembali dalam perjalanan tiga-empat bulan kemudian stop lagi [iuran], sehingga pembinaan akan terus kita lakukan,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Deandra Syarizka
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper