Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

175 Perusahaan di Manado Tunggak Iuran BPJS-TK Rp4 Miliar

Sebanyak 175 Perusahaan di Manado menunggak Iuran BPJS-TK Rp4 MiliarBisnis.com, MANADO Sebanyak 175 perusahaan berskala kecil dan menengah di Manado tercatat menunggak iuran pembayaran jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp4 miliar.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, MANADO — Sebanyak 175 perusahaan berskala kecil dan menengah di Manado tercatat menunggak iuran pembayaran jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp4 miliar.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Manado Tri Chandra Kartika menjelaskan, pihaknya berusaha meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja di Manado dengan melakukan edukasi dan klarifikasi terhadap perusahaan yang masih memiliki piutang tersebut.

“Yang kita undang 175 perusahaan, dan hampir 50% hadir. Tunggakannya total Rp4 miliar, ada yang sekitar empat tahun menunggak sejak 2015, tetapi ada juga [perusahaan] yang banyak menunggak di 2016-2017,” ujarnya di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Sulawesi Utara, Selasa (7/8).

Dia menambahkan, edukasi dan klarifikasi merupakan tahapan pertama pemanggilan perusahaan yang tidak patuh membayar iuran. Dengan adanya hal tersebut diharapkan tiap-tiap perusahaan dapat segera membayarkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi kewajibannya.

Pasalnya, dia menyebut penunggakan iuran yang dilakukan pemberi kerja dapat menghapus hak tenaga kerja atas jaminan sosial berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Selain itu, bila perusahaan juga tidak menunjukkan itikad baiknya dalam melunasi tunggakan, maka pihaknya dapat memberikan sanksi berupa denda. Meski demikian, hal tersebut tidak berlaku bila perusahaan telah dinyatakan pailit.

“Kalau setelah dilakukan proses pemanggilan dan wawancara khusus untuk mengetahui apakah dia pailit tentunya ada KPKNL [Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang] yang menyatakan pailit, dan akan dilakukan audit. Disnaker khususnya bidang pengawasan juga harus mengetahui,” jelasnya.

Menurutnya, terdapat beberapa bentuk ketidakpatuhan perusahaan peserta BPJSTK yang lazim ditemukan. Ketidakpatuhan tersebut bisa terjadi dalam bentuk penunggakan iuran, mendaftarkan hanya sebagian tenaga kerja, atau mendaftarkan hanya sebagian upah yang dibayarkan kepada tenaga kerja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Deandra Syarizka
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper